Beranda hukum Bantu Caleg Masuk DPRD, Nurela Segera Jalani Hukuman Penjara

Bantu Caleg Masuk DPRD, Nurela Segera Jalani Hukuman Penjara

0
Terdakwa Nurela (30) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sangatta.

Loading

SANGATTA (1/7-2019)

            Nurlela (30) warga Swarga Bara dalam waktu tak lama lagi bakal menikmati dingin dan pengapnya sel tahanan, suasana nggak enak itu akan ia jalani selama 1 bulan lamanya dan jika tidak sanggup bayar denda sebesar Rp1 Juta, masa tahanannya bertambah 1 bulan.

            Kepastian Nurlela segara dieksekusi ini, setelah pekaranya Senin (1/7) dinyatakan ikrah atau berkekuatan hukum tetap. “Hari ini, Nurlela menerima vonis majelis hakim setelah diberi kesempatan pikir-pikir selama tiga hari,” terang Jaksa Muhammad Israq ketika dihubungi Suara Kutim.com.

Nurlela yang mengaku ingin membantu seorang teman agar kerabantnya meraup suara banyak di Pemilu Tahun 2019 lalu, Jumat (28/6) lalu divonis bersalah telah melanggar pasal 533 UU Pemilu Tahun 2019, namun ia divonis 1 bulan penjara  ditambah denda Rp1 Juta subsidier 1 bulan kurungan. Vonis Majelis Hakim PN Sangatta.

            Majelis hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya – Ketua PN Sangatta, dengan anggota Yulanto Parfifto dan M Riduansyah,  menilai Nurlela terbukti bersalah telah melakukan pencoblosan dua kali di Pemilu Tahun 2019 meski niatnya untuk membantu teman.

                        “Perbuatan terdakwa Nurlela  secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti telah melakukan pencoblosan lebih satu kali pada Pemilu Tahun 2019 yang digelar Rabu Tanggal 17 April 2019. Pencoblosan kedua kalinya dilakukan terdakwa di TPS 5 Swarga Bara Sangatta Utara berdasarkan permintaan Erliyanti Rantesalu,” sebut majelis hakim.

            Disebutkan dalam aksinya, terdakwa Nurlela sebelum mencoblos terlebih dahulu membersihkan tinta pada jarinya dengan cairan pembersih yang disediakan Erliyanti Ranteslu.  Sedangkan untuk masuk dalam TPS 5 Swarga Bara, Terdakwa Na menggunakan Form C6 yang diberikan Erlianti Ranteslu.

Dibagian lain, dijelaskan, Fomulir C6 yang digunakan atas nama Fajar Novarita Putri yang pada saat pemungutan suara tidak mengetahui masuk dalam DPT Pemilu Tahun 2019 dan sedang berada di Yogyakarta.

            Perbuatan Na ini diketahui  Sumiati – tante Fajar yang kebetulan menjadi menjadi saksi parpol di TPS 5 Swarga Bara. Dugaan penyalahgunaan C6 Fajar ini  dilaporkan ke Panwascam dan Panwaslu namun untuk mencari Na, memerlukan waktu. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng demokrasi Indonesia, karenanya dinilai bersalah sesuai fakta di persidangan,” beber majelis.(SK11)

Artikulli paraprakCatatan Perjalanan Haji (45)
Artikulli tjetërFaris Rugi Rp172,6 Juta, Mobilnya Digadaikan Degan Sabu