Beranda hukum ONH Tahun 2018 Naik Rp345.290, Pelunasan Menunggu Keputusan Presiden

ONH Tahun 2018 Naik Rp345.290, Pelunasan Menunggu Keputusan Presiden

0
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menandatangani kesepakatan ONH Tahun 2018 setelah rapat dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin (12/3) siang. (Foto Kemenag).

Loading

SANGATTA (12/3-2018)
Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR-RI, Senin (12/3) pukul 14.30 WIB menyepakati kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2018 hanya Rp345.290. Penetepan besaran kenaikan ONH itu, dilakukan dalam rapat terbuka yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ali Taher.
Kementrian Agama RI dalam siaran persnya, menerangkan kenaikan sebesar Rp345.290 dimaklumi karena ada kebijakan ekonomi Arab Saudi, kenaikan avtur pesawat, penyesuaian kurs dolar. “BPIH tahun 2018 ada sedikit kenaikan yakni Rp 345.290,” terang Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menilai kenaikan wajar karena selain tiga komponen di atas ada peningkatan layanan kepada jemaah haji lainnya. “Kenaikan masih sangat wajar karena ada peningkatan layanan seperti konsumsi di Makkah dan layanan lainnya,” ujarnya usai rapat dengan Komisi VIII DPR-RI.
Dijelaskan, biaya haji pada dasarnya bersumber dari dua hal pertama dari BPIH yang disetor oleh jemaah dan berasal dana optimalisasi. Ia mengakui, secara keseluruhan ada kenaikan biaya Rp66 juta tapi jemaah hanya membayar sekitarRp35 juta.
Setelah kesepakatan BPIH tahun 2018 disepakati oleh DPRI dan Kemenag maka secara resmi BPIH akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dalam waktu dekat juga akan segera diumumkan jemaah haji berhak melunasi BPIH melalui website resmi Kemenag dan langsung ke Kanwil Kemenag se-Indonesia. “BPIH tahun ini ditetapkan rata-rata naik Rp345.290 per jemaah haji,” tegas Ali Taher seusai rapat seraya menambahkan penetapan akan dituangkan dalam Kepres.
Sebagai pembanding, pada tahun 2017, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 3 April 2017, ONH Tahun 2017 dari Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150.(SK12)

Artikulli paraprakPemkab Bangun Gedung Bela Diri Senilai Rp37,4 M di Sangatta Utara
Artikulli tjetërCabuli Anak Di Bawah Umur, Mas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara