Beranda hukum Pansus Berguru Kesejumlah Daerah Dalam Menarik Minat Investor

Pansus Berguru Kesejumlah Daerah Dalam Menarik Minat Investor

0

Loading

AGAR potensi SDA Kutim menarik investor, sebuah Raperda terkait penanamam modal dipersiapkan para

Angga Redi Nata
wakil rakyat. Raperda insentif DPRD Kutim, sedang dibahas panitia khusus (Pansus) yang diketuai Angga Redi Nata. “Sebagai langka awal pembahasan, kata Angga, pansus melakukan studi banding ke Samarinda, Balikpapan, Bangka Belitung, termasuk di Soreang.
Angga mengakui, pembahasan Raperda ini sudah memasuki tahap konsultasi dengan Badan Legislatif, termasuk Bagian Hukum Pemkab Kutim. Pembahasan dilakukan setelah Pansus melakukan kujungan kerja ke beberapa daerah, yang telah memberlakukan Perda insentif, yang nantinya akan diadopsi di Perda insentif penanaman modal Kutim.
“Bicara masalah insentif ini, kan seharusnya ada nominal. Namun dalam perda di beberapa daerah, nominal ini tidak ada, jadi mengambang. Karena itu, kami ingin agar dalam Raperda Insentif ini, agar lebih menarik bagi investor, harus jelas besarannya. Karena itu, kami ingin agar nantinya dicantumkan berapa nominal persentasi insentif itu,” katanya.
Insentif, diakuinya, bermacam-macam termasuk insentif pajak, atau bisa biaya perizinan. Termasuk jangka waktu insentif, ini juga perlu. “Misalnya, kalau diberikan insentif pajak, besarannya berapa, dalam jangka waktu berapa tahun setelah produksi. Ini perlu jelas, agar ada kepastian bagi para investor,” katanya.
Politilkus Hanura ini, mengakui insentif perlu diberikan untuk merangsang investor menanamkan modal di Kutim. Adanya insentif, Kutim diharapkan lebih kompetitif dari segi investasi. Karena jika tidak, maka Kutim ini akan ketinggalan dari daerah lain, termasuk dengan tetangga daerah sendiri. “Seperti Balikpapan sudah ada perda insentif. Balikpapan ini juga menjadi salah satu kota, dimana Pansus melakukan studi banding . Bahkan Balikpapan paling kompetitif, karena memberikan insentif 15-25 persen pajak selama dua tahun setelah operasi,” jelasnya.
Dari beberapa daerah yang kunjungi, diakui pola penerapannya berbeda, karena menyesuaikan kondisi. “Kalau di daerah lain insentif mengambang, maka kita ingin agar lebih tegas, dengan besaran insentif, paling tidak seperti Balikpapan dengan besaran 15-25 persen pajak selama 2 tahun,” katanya. (ADV-DPRD KUTIM)