Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebutkan berdasarkan target, pansus berupaya pengodokan diselesaikan akhir bulan Juni ini, sehingga sebelum akhir bulan Juli mendatang sudah disahkan. “Hingga sore ini, kami masih mengadakan pertemuan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutim,” terang Agiel, Rabu sore tadi.
Disebutkan, dalam pembahasan Pansus DPRD tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Jika merujuk pada Permendagri nomor 112 tahun 2014 pendanaan Pilkades, pendanaannya harus disiapkan melalui APBD. “DPRD Kutim akan mengupayakan agar pendanaanya dapat dialokasikan pada APBD Kutim Perubahan 2016, sedangkan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan 85 desa di Kutim bisa mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar,” sebut Agiel.
Ia menambahkan, dengan kondisi yang ada dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah penduduk sedang dipertimbangkan apakah pemilihan Pilkades dilakukan bertahap atau serempak.
Diakuinya, beberapa daerah lain yang sukses dalam Pilkades adalah yakni Malang. Sehingga jika memungkinkan maka akan dilakukan studi ke daerah tersebut. Sementara itu, dalam penyusunan Raperda Pilkades ini kemungkinan akan dimasukkan pasal-pasal tambahan yang dianggap teknis yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan disesuaikan kewilayahan Kutim. (ADV53-DPRD Kutim)