
SuaraKutim.com, Sangatta – Rapat Panitia Khusus yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait sengketa lahan kelompok tani karya bersama dengan PT. Indominco Mandiri. Masih belum memenuhi harapan yang diinginkan.
Pasalnya, sudah yang kesekian kalinya melakukan rapat pihak PT. Indominco Mandiri tidak bisa mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Sangga Langi sekaligus yang memimpin jalannya rapat, mengatakan, sampai pada hari ini belum ada titik terang persolan sengketa lahan antara PT. Indominco Mandiri dengan kelompok tani karya bersama. Selasa (13/06/23)
Pihaknya menyebutkan, bahwa sebagai uaya lanjutan maka akan menghadirkan Bupati, Asisten 1, Kapolres, Dandim, dan Lanal, agar dipertemuan berikutnya sudah ada hasil yang didapat serta ada keputusan oleh PT. Indominco Mandiri dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Jika tidak bisa terselesaikan, Pansus akan tetap berjalan sesuai batas waktu yang diberikan, dan pada akhirnya nanti kami akan membuat rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan persoalan ini,” jelasnya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, sudah hampir satu tahun pihaknya mengurusi persoalan ini mulai dari komisi A, naik ke Panitia Kerja (Panja) hingga sampai pada Panitia Khusus (Pansus), tetapi belum ada sama sekali titik temu.
“Sampai pada hari ini belum ada kepastian dan keputusan yang bisa diambil PT. Indominco Mandiri, karena yang hadir pada hari ini bukan petingginya tapi hanya staf, maka kami sarankan kepada pihak Indominco supaya dibicarakan di tingkat tertinggi supaya bisa mengambil keputusan,” pungkasnya.
Diktehui bahwa kelompok Tani Karya Bersama dalam hal ini menuntut PT, Indominco Mandiri agar melakukan ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan yang diclaim oleh kelompok tani telah digarap oleh aktifitas pertambangan perusahaan tersebut.(Red/SK-05/Adv)