Beranda hukum Pasca UU Pemda : SKPD Kutim Ada Yang Bertahan, Digabung, Dimekarkan...

Pasca UU Pemda : SKPD Kutim Ada Yang Bertahan, Digabung, Dimekarkan dan Turun Peringkat

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/8)
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kutim bakal berubah nomenklatur sesaui dengan UU Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kutim, Selasa (16/8) melalui Wakil Bupati Kasmidi Bulang, dijelaskan sesuai kajian Pemkab mengusulkan pembentukan SKPD dalam bentuk dinas sebanyak 26 unit, berbentuk badan berjumlah 5 badan kemudian Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Itwilkab ditambah 18 kecamatan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi dihadiri Bupati Ismunandar serta sejumlah pejabat, diharapkan proses perubahan nomenklatur SKPD Pemkab Kutim segera dilakukan. “Jika bisa super kilat, “ kata Mahyunadi sebelum menutup rapat.
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Edward Azran seusai rapat paripuran DPRD Kutim kepada Suara Kutim.com menerangkan yang SKPD yang diusulkan terdiri Sekretariat Daerah dengan type ZA, Sekretarait DPRD (A), Itwilkab (A), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (B), Bappeda (A), Badan Pendapatan Daerah (A), Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (A), Dinas Pendidikan (A) , Dinas Kebudayaan (A) , Dinas Kepemudaan dan Olahraga (A), Dinas Pariwisata (B), Dinas Kesehatan (A), Dinas Sosial (A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (B), Dinas Pengendalian Peduduk dan KB (A), Dinas Administrasi dan Pecatatan Sipil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A), Dinas Pemadam Kebakaran (C), Satpol Polisi Pamong Praja(B), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (B), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (B) , Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (B), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (A), Dinas Kominfo Persandian dan Statistik (B), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (C), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (A), Dinas Pertanahan (A), Dinas Perhubungan (B), Dinas Lingkungan Hidup (A), Dinas Pangan (A), Dinas Pertanian (A), Dinas Kelautan dan Perikanan (B), Dinas Perpustakana dan Kearsipan type B. “SKPD yang diusulkan belum termasuk Badan Kesbangpol, BPBD dan Sekretariat KORPRI,” terang Asisten Administarsi Umum Edward Azran.(SK13)