Beranda hukum Pasutri Jualan SS di Tenda Biru, Sama-Sama Dijebloskan ke Penjara

Pasutri Jualan SS di Tenda Biru, Sama-Sama Dijebloskan ke Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/8)
Kepolisian Resort Kutim terus mengukir prestasi dalam pemberantasan Narkoba, hampir setiap pekan ada saja warga masyarakat yang dicokok kemudian dijebloskan dibalik jeruji. Setelah seorang oknum pegawai Dinas PU, Jumat (28/8) lalu sepasang suami istri bernama Edy Saputra (37) dan Nurlina Maya Sari (27) tak berkutik ketika, anggota Satnarkoba mengamankan 3 poket sabu-sabu.
Warga Jalan RE Martadinata RT 032 Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara ini ditangkap di komplek protitusi Tenda Biru (TB) yang berada di poros Bontang – Sangatta. Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko SiK didampingi Kasat Reskoba AKP Janmanto SH SIK mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Satnarkoba mendapat informasi kerap melihat sepasang suami istri bertransaksi SS di TB.
AKP Janmanti menyebutkan, jajarannya kali pertama mengangkap Edy dimana ditemukan 3 poket sabu seberat 0.100 gram. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata dikediaman Edy ditemukan paket lainnya termasuk Nurlina serta uang hasil penjualan SS sebesar Rp 350 ribu, dua HP, dan plastik pembungkus SS. “Nurlina diduga ikut mengedarkan sabu, BB hasil penjualan kita amankan,” ungkap Janmato seraya menyebutkan Edy mengaku telah menjalankan bisnis haramnya setahun lalu.(SK-02/SK-11)