Beranda hukum Pegawai PLN Nyabu, Ditangkap Polisi Saat Kerja

Pegawai PLN Nyabu, Ditangkap Polisi Saat Kerja

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/9)
Polres Kutai Timur (Kutim) terus saja menangguk pelaku pengedar Narkotika, sebelum mengamankan Aipda W- oknum anggota Polres Bontang ternyata sehari sebelumna mereka mengamankan Kassian Noor (29) pegawai PLN Bengalon.
Warga Jalan Yos Sudarso IV Sangatta Utara ini ditangkap di halaman Kantor Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon Pukul 08.50 Wita pada Rabu (2/9).
Kapolres Kutim Anang Triwidiandoko, menyebutkan Kassian Noor (29) diamankan berkat laporan dari masyarakat. “Dalam pengintaian tim buser berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,42 gram,” terang kapolres.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Janmanto H Sianturi, disebutkan tersangka mengaku mendapatkan SS dari Samarinda. Menurut Janmanto, tersangka diamankan di Polres Kutim dan disangka melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Kapolres menyebutkan maraknya peredaran SS di Kutim karena pendapatan masyarakat Kutim membaik sehingga menjadi sasaran pengedar. Ia tidak membantah, pelaku yang selama ini ditangkap merupakan bagian dari tersangka selama ini diamankan. “Hanya saja, karena pengguna SS paling suka berbohong sehingga ketika didalam selalu mengelak keterkaitan mereka dengan tersangka lainnya, meski demikian secara perlahan dapat diungkap jajaran Satnarkoba,” sebut kapolres.(SK-03/SK-12)

Artikulli paraprakRelawan Asaa Harus Santun dan Sopan Kepada Masyarakat
Artikulli tjetër4 Pelaku Judi Togel Digaruk Satreskrim Polres Kutim Saat Jualan di Terminal Bus