Beranda hukum Pekan Depan, JPU Akan Sampaikan Tuntutan Hukum Terhadap Jur

Pekan Depan, JPU Akan Sampaikan Tuntutan Hukum Terhadap Jur

0
DIKAWAL : Terdakwa Jur jani - pelaku pembunuh Azly (4) terus dijaga ketat petugas setiap menjalani persidangan. Dalam persidangan Selasa (29/11) warga Sangkulrang ini dituntut hukumana penjara seumur hidup.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/11)
barang-buktiSetelah menjalani pemeriksaan, terdakwa Jur alias Ij (45) terdakwa pembunuhaan yang diawali perkosaan terhadap Azly – seorang bocah di Sangkulirang, pekan depan akan menyampaikan tuntutan hukum.
Meski dalam rekontruksi yang diambil dari pengakuan Jur alias Ij (45), kenyataannya Jur membantah membawa Azly (4) ke semak belukar di belakang RS Pratama Sangkulirang, sudah direncanakan.
Bantahan itu diungkapkan Jur dalam persidangan, Selasa (18/11), digelar PN Sangatta dengan agenda mendengarkan keterangan dr Fatuhraman dari Puskesmas Sangkulirang, serta terdakwa Jur.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Jur mengakui sakit hati dengan kakak korban. Namun, ia tidak mengetahui kenapa membawa anak Faturahman, dibawa ke semak belukar dekat arena motocross.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, ia mengakui akan perbuatannya. “Saya cuman tidak berencana membawa Azly ke tempat itu, kecuali jalan-jalan namun tiba-tiba saja menuju lokasi itu kemudian memperkosa, membekak serta membakarnya,” aku Jur.
Muhamad Israq dan I Nengah Gunarta, sebagai JPU langsung mengempiur warga Sangkulirang dengan berbagai pertanyaan terutama nawaitu Jur membawa Azly ke kawasan sepi dan tak terlihat orang. “Bagaimana bisa, tiba-tiba saja membawa korban ke semak belukar itu kemudian memperkosa, membunuh hingga membakar kalau tidak ada rencana akiba sakit hati ketika melihat kakak korban dengan temannya,” tanya Muhammad Ishaq seraya memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim diantaranya pakaian Azly.
Mendapat pertanyaan yang serius dan mengarah ke pembunuhan berencana, Ijur tampak terdiam dan mukanya langsung pucat. “Saya lagi nggak enak badan,” aku jur ketika keluar dari ruang sidang.
Warga Sangkulirang ini didakwa dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP.(SK14)