Beranda hukum Pelaku Pidolifia Dihukum 5 Tahun Penjara

Pelaku Pidolifia Dihukum 5 Tahun Penjara

0
Terpidana M Hasan Als Babe Bin M Tani. saat menjalani persidangan.

Loading

SANGATTA (12/12-2017)
M Hasan Als Babe Bin M Tani, akhirnya dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang terdiri Wakil Ketua PN Sangatta, Vici Daniel Valentino sebaagi ketua dengan anggota Alfian Wahyu Pratama dan Riduansyah, karena terbukti melakukan pidolifia terhadap Bro (12)-bukan nama sebenarnya. Ia sebelumnya, Jaksa Andi Aulia Rahman, menuntut Hasan dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
Hasan yang telah berumur, terbukti telah melakukan pelecehan seks kepada anak di bawah umur. Hasan yang mengaku pernah menjadi seorang waria, mengaku telah berulang kali melakukan pelecehan seks kepada anak pekerja kelapa sawit ini.
Kasus yang membuat Bro – trauma ini, terjadi Rabu (16/8) ketika korban mendatangi terdakwa untuk mengajak makan malam. Melihat terdakwa Hasan sedang shalat, Bro menanti di ruang tamu setelah itu masuk kamar tempat MH shalat. “Terdakwa sempat melempiaskan nafsunya, namun sebelum pulang korban diancam tidak bercerita kepada orang tuanya,” kata Jaksa Andi Aulia Rahman.
Aksi pidolifia yang dilakukan MH terhadap Bro terjadi 5 kali termasuk pada menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 72 lalu. “Peristiwa pertama terjadi dikediaman korban, namun tidak diketahui orang tua korban karena sedang tidak ada di rumah,” beber Jaksa Andi Aulia Rahman.
Terhadap perbuatan Hasan, Bro mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan korban trauma. Karenanya, Hasan dinilai melanggar pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana.(SK12)