Beranda hukum Pembangunan Gedung Camat Teluk Pandan dan BKD Diklat, Tidak Dilanjutkan

Pembangunan Gedung Camat Teluk Pandan dan BKD Diklat, Tidak Dilanjutkan

0

Loading

SANGATTA (23/4-2017)
Dampak defisit penerimaan APBD Kutim tahun 2016 lalu, sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan APBD Kutim, terhenti. Sehingga kini banyak ditemui banyak yang tidak rampung dikerjakan dan terkesan mangkrak, dan belum ada kepastian kapan dilanjutkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini Eka Tirta dikonfirmasi menyebutkan terhentinya sejumlah proyek akibat defisit anggaran. “Terpaksa dihentikan karena Pemkab Kutim tidak bisa melakukan pembayaran jika proyek pembangunan tersebut diselesaikan sesuai targetnya,” terangnya.
Aswan menyebutkan salah satu proyek yang terhenti yakni pembangunan kantor Camat Teluk Pandan dan Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim. Diungkapkan, Pembangunan Kantor Camat Teluk Pandan, senilai Rp2,8 M, dijelaskan, kontraktor memilih opsi menghentikan pekerjaan dan dihitung sesuai progres pekerjaan, namun proses pembayaran dilakukan pada tahun selanjutnya. “Sesuai progres pekerjaan dinilai Rp 1,9 miliar yang sudah termasuk dengan pajaknya. Itupun ternyata Pemkab Kutim masih berhutang pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp 600 juta, karena baru terbayar Rp 1,3 Miliar,” beber Aswan.
Terhadap pembangunan kantor BKD atau BKPP Kutim, penganggaran dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim. Aswan mengetahui, tahun 2017 Bappeda tidak menganggarkan kelanjutan pembangunan kantor BKPP Kutim dan kantor Camat Teluk Pandan. “Dipastikan, tahun ini kedua proyek pembangunan tersebut tidak akan dikerjakan atau dilanjutkan,” tandas Aswan.(SK2/SK3/SK11)

Artikulli paraprakSemarakan Hari Kartini, Hari Bumi dan Hari Pendidikan, SD YPPSB Gelar AKS
Artikulli tjetërMobil Pembawa Sepeda Motor Peserta Jelas 4 Terbalik di Jalan Pendidikan