Beranda hukum Pembantai Ibu dan Anak di Kongbeng , Terima Dihukum Seumur Hidup

Pembantai Ibu dan Anak di Kongbeng , Terima Dihukum Seumur Hidup

0

Loading

SANGATTA (15/8-2017)
Didi Sumardi alias Didi alias Tingai, terpidana pembunuhan Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8) akhirnya menerima putusan PN Sangatta yang menganjarnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kepastian Didi si alagojo asal Kongbeng ini menerima vonis berdiam selama hidupnya di penjara, dibenarkan Jaksa Muhammad Israq dan Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, Selasa (15/8).
Kepada Suara Kutim.com keduanya menyebutkan kepastian menerima putusan disampaikan setelah waktu untuk menerima atau banding terhadap vonis majelis hakim, habis. “Terpidana melalui pengacaranya Arianto menyatakan menerima putusan majelis, sehingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Andreas Pungky Maradona.
Tidak adanya upaya banding dilakukan Didi, optomatis, warga Kongbeng ini langsung di eksekusi ke Lapas Bontang. Namun, apakah ia akan menjalani masa tahanannya di Bontang atau ke Lapas Nusakambangan, pihak kejaksaan tidak mengetahui pasti karena sudah menjadi kewenangan Kemenkum dan HAM. “Terpidana Didi sudah dieksekusi ke Lapas Bontang, setelah ia menyatakan menerima putusan majelis hakim,” terang Israq.

Seperti diwartakan, pembantai Agesta (23) dan Muhammad Hamzah yang tiada lain istru dan anaknya, Kamis (6/7) lalu terbukti melanggar pasal 340 KUHP
Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah serta Alfian Wahyu Pratama, menilai salama melakukan penganiayaan Didi sadar serta mengetahui alat apa yang bisa digunakan termasuk menyatakan kepada saksi jika istri dan anaknya dibunuh orang.
Pembantaian dua anak manusia ini terjadi Senin (14/11-2016), pukul 23.50 Wita, Didi Sumardi Jalan Batu Kapur Rt 10 Desa Miau Baru Kongbeng, melakukan penganiayaan kepada Agesta dan Muhammad Hamzah, menggunakan kapak merasa tidak dilayani hasratnya.
Akibat kapak mautnya, Agesta yang ia nikahi beberapa tahun sebelumnya mengalami luka mengenaskan di kepala demikian dengan Muhammad Hamzah. Keduanya,akhirnya meninggal dunia bahkan Agesta tewas di TKP sementara Muhammad Hamzah dalam perjalanan ke Sangatta.(SK12)

Artikulli paraprakKasmidi Ajak Ikapakarti Membangun Kutim
Artikulli tjetërBerbagai Penghargaan Diserahkan di HUT Pramuka