Beranda hukum Pembelaan Belum Siap, Sidang Pembunuh Vicky Ditunda Tahun 2018

Pembelaan Belum Siap, Sidang Pembunuh Vicky Ditunda Tahun 2018

887
0
Empat terdakwa konsultasi dengan Lukas Himuq sebagai penasihat hukumnya untuk menjawab tuntutan jaksa belum lama ini.

SANGATTA (21/12-2017)
Empat terdakwa pembunuh M Vicky Sayudi bin Zakaria, belum siap menyampaikan surat pembelaan sehingga sidang dengan agenda khusus pembacaan pembelaan, ditunda tahun 2018.
Kepastian penundaan itu, disampaikan Jaksa Andi Aulia Rahman dan Moh Heriyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sangatta, Kamis (21/12). “Terdakwa dan penasihat hukumnya belum siap dengan pembelaannya, sehingga sidang ditunda tahun depan,” terang Andi Aulia Rahman.
Pada sidang Kamis pekan lalu, terdakwa Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AE bin Id, Jun bin As, dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun untuk Wir dan Jer, kemudian 14 tahun terhadap AE serta 20 tahun bagi Jun.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, serta penasihat hukum mereka Lukas Himuq, Jaksa Andi Aulia dan Moh Heriyanto menguraikan peran masing-masing terdakwa.
Terhadap terdakwa Jun, Jaksa Andi Aulia mengungkapkan selama persidangan, Jun terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, sementara terdakwa Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AE bin Id dituntut turut serta ikut dalam pembunuhan yang menyebabkan Vicky mengalami luka mengenasakan.
Seperti diberitakan, 4 pelaku pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AE bin Id, Jun bin As, sejak Selasa (3/10) lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, sebelumnya keempatnya menjadi saksi dalam persidangan Bery yang diganjar dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat, Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita, berlatar belakang balas dendam kepada Vicky. Penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AE, Jun dan Bery, korban mengalami 47 luka akibat senjata tajam. (SK12)

Artikulli paraprakOpas, Tekan Harga Jual LPG Melon
Artikulli tjetërAbdal Nanang : Bantuan Perusahaan Akibat Aktifitas Jangan Gunakan Dana CSR