Beranda ekonomi Pemerintah Kutim Tunda Pemekaran Desa, Hingga Usai Proses Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Kutim Tunda Pemekaran Desa, Hingga Usai Proses Pilkada Serentak 2020

0
Joko Suripto - Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim

Loading

SANGATTA (7/12/2020)

SUARAKUTIM.COM—Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penundaan proses pemekaran sejumlah desa baru di wilayah Kutim. Penundaan ini dilakukan setelah adanya edaran dari pemerintah pusat dan provinsi Kaltim terkait penundaan semua proses pemekaran desa, hingga selesainya tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Tahun 2020 di Indonesia, termasuk di Kutim. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) di Kantor Bupati Kutim.

“Karena adanya surat edaran dari Pusat dan provinsi (Kaltim, red) bahwa selama pelaksanaan tahapan Pemilukada ini, diminta untuk sementara waktu menunda proses pemekaran wilayah, termasuk pemekaran desa,” ujarnya.

Lanjutnya, meski melakukan penundaan, namun bukan berarti pemerintah melakukan moratorium terhadap proses pemekaran wilayah, termasuk desa. Proses pemekaran ini akan kembali berlanjut setelah semua proses tahapan Pemilukada serentak Tahun 2020, selesai dilaksanakan.

“Ini (penundaan, red) bukan berarti dimoratorium ya. Jadi sifatnya hanya ditunda sementara, hingga semua tahapan Pemilukada serentak Tahun 2020, selesai dilaksanakan dan proses pemekaran wilayah kita lanjutkan kembali,” jelas Joko.

Ditambahkan Joko, sebenarnya proses pemekaran wilayah di Kutim, khususnya pemekaran desa untuk pembentukan desa baru, tetap berproses. Bahkan dari usulan sebelas desa persiapan untuk menjadi desa definitif sudah masuk usulan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Kutim melalui Bagian Hukum Setkab Kutim.

“Untuk usulan penetapan sebelas desa definitif di Kutim, sudah masuk tahapan penggodokan Perda (Peraturan Daerah,red) di DPRD Kutim melalui Bagian Hukum Setkab Kutim. Namun karena bukan lagi ranah kami, maka tidak bisa komentar banyak,” ucap Joko.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah Kutim tengah memproses usulan pemekaran desa di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Teluk Pandan. Proses pemekaran desa-desa tersebut sudah melalui tahapan peninjauan langsung tapal batas di lapangan hingga penetapan pusat pemerintahan desa. Namun proses ini terpaksa sementara dihentikan karena Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.(Tim SK)