Beranda kutim adv pemkab Pemkab Berencana Hapus Kerugian Negara Akibat Korupsi

Pemkab Berencana Hapus Kerugian Negara Akibat Korupsi

0

Loading

SANGATTA (25/4-2019)

 Upaya Pemkab  Kutai Timur (Kutim)  untuk mengembalikan  kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang kerap menjadi temuan BPK  setiap tahunnya, ternyata terkendala terpidana telah meninggal dunia, selain itu tidak ada lagi harta benda yang harus disita.

Sekda Irawansyah

Karena serba salah itu, Pemkab Kutim, kata Sekda Irawansyah berencana melakukan penghapusan terhadap temuan kerugian negara bagi  terpidana korupsi yang telah meninggal dunia. Rencana itu, kata Irawansyah, dalam waktu dekat diwjudkan dengan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi (TPGR) terkait penghapusan tuntutan ganti rugi terhadap sejumlah temuan kasus korupsi yang tersangkanya sudah menjalani putusan inkrah. “Bagaimana mau dikenakan kepada ahli warisnya, mereka  juga yang tidak mampu untuk bisa mengembalikan kerugian negara itu,” bebernya.

Rencana penghapusan kerugian negara ini, diwujudkan Pemkab dengan meminta Itwilkab melakukan pendataan  temuan korupsi yang tersangkanya sudah berkekuatan hukum tetap. Dijelaskan, . hasil pendataan segera diusulkan untuk penghapusan pengembalian kerugian negara. “Kalau nggak salah berdasarkan hitungan BPK antara  Rp 5 miliar sampai Rp 7 Miliar,” terangnya.(ADV-Humas Setkab Kutim)

Artikulli paraprakWabup Kasmidi : Warga Mendesak Segera Pabrik Semen Berdiri
Artikulli tjetërWagub Hadi Harapkan KEK Maloy Dioperasikan Maksimal