Beranda hukum Pemkab Berlakukan Jam Istirahat Pegawai

Pemkab Berlakukan Jam Istirahat Pegawai

0
SETIA : Sejumlah Pegawai Pemkab Kutim saat mengikuti upacara, namun ditengarai ada oknum pegawai bahkan unit kerja yang tidak pernah mengikuti upacara yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemkab Kutim mulai Senin (12/1) memberlakukan jam istirahat kepada pegawai mulai pukul 11.30 Wita sampai 13.30 Wita. Pemberlakuan perubahan jam kerja ini juga diimbangi dengan perubahan jam masuk kerja yang semula ditolerasi pukul 08.00 Wita menjadi 07.30 Wita sedangkan jam pulang pukul 17.00 Wita “Instruksi perubahan jam kerja itu disampaikan langsung oleh Bupati Isran dalam rapat terbatas dengan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sudah diberlakukan, namun efektifnya mulai Senin tanggal dua belas Januari,” terang Wabup Ardiasnyah Sulaiman, Jumat pekan tadi.
Adanya penambahan waktu ini tidak lain agar aparatur pemkab baik PNS dan honorer yang beragama Islam dapat memakmurkan Masjid Agung Sangatta pada saat sholat dzuhur dengan shalat berjamaah, selain mempunyai waktu istirahat yang cukup namun tidak mengurangi pelayanan publik.
Kepada masyarakat, Wabup Ardiansyah berharap dapat menyesuaikan jam kerja yang sudah diberlakukan Pemkab Kutim. Ia mengakui, ada sebagian masyarakat datang dari kecamatan yang memerlukan pelayanan publik.
Terhadap kebijakan baru ini, sejumlah pegawai ada yang setuju dan tidak namun mereka memahami akan tugas dan fungsi aparatur negara. “Terpenting tidak ada pembedaan antarpegawai dan unit kerja, jujur saja ada pegawai bahkan unit kerja yang tidak aktif melaksanakan apel pagi namun tidak pernah ditindak termasuk yang tidak masuk kerja berbulan-bulan,” kata sejumlah pegawai.(SK-02/SK-03)