Pemkab Kutim Bayar Proyek Tahun 2016-2019, Termasuk ADD dan Insentif Guru Non PNS

    0

    Loading

    SANGATTA (18/2-2019)

    Pemkab  Kutai Timur akhirnya   membayar hutang yang ada terutama proyek tahun 2016 dan 2017 yang sempat ditagih kontraktor. Pembayaran utang kepada kontraktor itu, ditandai dengan penyerahan dokumen pembayaran oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang kepada perwakilan kontraktor.

    Disaksikan Sekda Irawansyah dan pejabat lainnya, Wabup juga menyerahkan dokumen pembayaran kepada kepala desa yang akan menerima ADD sementara guru non pns menerima insentif yang tertungak selama 6 bulan.

    Pembayaran utang proyek yang dibayarkan Pemkab Kutim mencapai Rp32 M, terdiri  tunggakan pencairan insentif bagi guru nono PNS yang dikelola  Dinas Pendidikan Kutim sebesar  Rp 24 miliar, kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) oleh  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDP) Kutim  Rp 5 miliar. Pembayaran tunggakan hutang proyek di tahun 2016 hingga tahun 2017 untuk kontraktor yang dikelola Dinas pekerjaan Umum (PU) Kutim Rp 2 miliar, serta pembayaran hutang kontraktor pada Dinas Perumahan  dan Pemukiman (Perkim) Kutim sebesar Rp 181 juta.

    Bupati Kutim, Ismunandar hutang yang ada sudah diperhitungkan  Pemkab Kutim. “Dengan dana yang dimiliki  saat ini, pemkab langsung mencicil pembayaran hutang-hutang yang ada. Namun tentunya, hutang-hutang yang dibayarkan saat ini sudah terlebih dahulu melalui verifikasi pemberkasan, yang dianggap sudah lengkap dan sah sehingga dalam pembayarannya dipastikan aman dari masalah hukum,” terang Ismu.

    Ismu berpesan kepada masing-masing OPD yang masih mempunyai tunggakan hutang, untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi dan penegecekan berkas. Selain tidak bermasalah, juga tidak ada hutang yang tertinggal sehingga tidak terbayarkan kembali.(ADV-Humas Setkab Kutim)