Beranda hukum Pemkab Kutim Belum Bersedia Umumkan Nama Oknum PNS Yang Dipecat Karena Korupsi

Pemkab Kutim Belum Bersedia Umumkan Nama Oknum PNS Yang Dipecat Karena Korupsi

0
Lima Terduga penyalahgunaan dana SOA Raskim di Bengalon Tahun 2012-2013 sebelum dikenakan tahanan oleh Kejaksaan Sangatta.

Loading

SANGATTA (5/1-2019)

Meski  pemecatan  Aparatur Sipil Neraga (ASN) Pemkab Kutim yang terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Kutim    belum mau membuka nama-nama mantan napi korupsi yang bakal diberhentikan dengan tidak hormat dalam artian tidak menerima uang pensiun.

Kapala BPKP Kutim Zainuddin Aspan menyebutkan Pemkab tidak membuka  nama-nama ASN yang bakal dipecat, karena tidak etis. “Apalagi, ini terkit dengan kebijakan pimpinan, karena itu kami tidak mau buka nama-nama mereka,” katanya.

Meskipun demikian, ia  mengakui pada dasarnya ASN yang bakal dipecat, sudah tahu. Bahkan masyarakat banyak tahu, karena tidak akan jauh-jauh dari orang-orang yang memang pernah diproses secara hukum karena terlibat korupsi.  “Jadi tidak jauh-jauh yang nama yang sudah beredar, yang pernah terlibat kasus korupsi, tapi kami belum mau sebutkan namanya karena masih proses pemecatan, karena masih menunggu SK Bupati,” katanya.

Seperti diketahui, BKPP telah berusaha agar enam orang ASN yang merupakan permintaan tambahan dari BKN agar tidak dipecat, namun tidak berhasil. Karena itu, ke 6 oknum PNS Pemkab Kutim, kini telah masuk dalam daftar  tambahan untuk dipecat, menyusul 7 orang.

“Pemecatan ini berdasarkan hasil rapat tim yang dibentuk Pemkab Kutim. Sesuai dengan hasil rapat tim Pemkab, tujuh orang sudah dinyatakan dipecat, enam pasti menyusul dipecat tidak hormat, jadi total 13 orang sesuai dengan usulan BKN,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya telah berusaha mengajukan pembelaan terhadap enam orang ASN usulan tambahan untuk dipecat ke BKN, namun usulan itu ditolak oleh BKN. Pengajuan dilakukan 18 Desember lalu, tapi ditolak oleh BKN, sehingga mereka tetap akan menerima SK pemecatan, dengan tidak hormat. Namun, saat ini, pegawai yang belum mendapat SK pemecatan masih aktif bekerja, karena SK pemecatan belum keluar.

Dalam catatan Suara Kutim.com, kasus korupsi di Pemkab Kutim terjadi di beberapa OPD terakhir kasus beras miskin di Kecamatan Bengalon senilai Rp125 juta, yang melibatkan 4 orang pegawai Kantor Kecamatan Bengalon, namun yang terbesar yakni  penyimpangan dana pinjaman di BPD Kaltim lebih Rp200 M yang masuk ke rekening pribadi, kemudian Bansos pada Bagian Setkab Kutim serta pada Dinas Pertanian dan Peternakan.(SK2)

Artikulli paraprakPinjam Rp300 M Disetujui Rp270 M
Artikulli tjetërKerja Bereng, Pertamina Sangatta Bekali Pelaku Usaha Cara Berusaha Yang Baik