SANGATTA (7/3-2018)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah mengakui saat ini pemkab, belum bisa maksimal memenuhi amanat Undang-undang (UU) terkait alokasi pendanaan pembangunan, disemua lini dikarenakan keuangan daerah yang tidak memungkinkan jika harus memenuhi sejumlah program seperti sektor pendidikan, kesehatan dan termasuk pemenuhan anggaran ADD (Alokasi Dana Desa).
Menjawab permintaan aparat desa agar Pemkab Kutim bisa memenuhi penganggaran ADD sesuai amanat UU yakni 10 persen dari APBD Kutim, Irawansyah mengakui, amanat UU, kewajiban pemerintah Kutim untuk menyalurkan ADD sebesar 10 persen dari nilai APBD yang ada.
Disebutkan, jika seluruh pendanaan harus disesuaikan dengan amanat UU, dipastikan tidak ada alokasi anggaran untuk operasional OPD Kutim. “Tidak hanya ADD, namun juga ada kewajiban mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur sebesar 20 persen, pendidikan sebesar 20 persen, alokasi kesehatan sebesar 15 persen dan pertanian juga sebesar 15 persen,” beber Irawansyah yang juga Ketua TPAD Kutim.
Menurutnya, jika seluruhnya dipenuhi, dipastikan dana yang ada pada APBD Kutim akan tidak mencukupi. Sementara desa juga mendapatkan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sehingga ada anggaran untuk pembangunan desa, selain dari APBD.
Terkait desa persiapan dan yang baru dimekarkan juga mendapatkan alokasi ADD, ia membenarkan namun nilainya tidak sepenuh desa defenitif. Selain itu, ADD hanya diberikan kepada desa persiapan yang memang sudah memiliki kode desa dari Kementrian Dalam Negeri. (SK3)