Beranda hukum Pemkab Kutim Serahkan 2 Assetnya Ke MA

Pemkab Kutim Serahkan 2 Assetnya Ke MA

0

Loading

SANGATTA (16/5-2017)
Dua aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Selasa (16/5) resmi dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Kedua aset yang dilimpahkan tersebut merupakan bangunan gedung beserta tanah kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Sangatta.
Pelimpahan dilakukan kelanjutan pembahasan tahun lalu terkait kejelasan status lahan dengan perjanjian pinjam pakai pada pengadilan- pengadilan yang berada di lingkungan MA. Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan menerangkan selama ini MA tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan apalagi untuk renovasi kantor karena terkendala dengan status tanah dan bangunan yang masih milik Pemkab Kutim. “Setelah pelimpahan, ada beberapa pembenahan langsung dilakukan MA, termasuk soal anggarannya,” terangnya.
Tornado menyebutkan salah satu kegiatan yang akan dilakukan merenovasi bangunan empat pilar di depan kantor PN Sangatta. Sebab, karena kondisi bangunan saat ini tidak sesuai dengan ketentuan MA, termasuk bagian gedung lainnya juga akan dilakukan. “Gedung PN Sangatta yang ada model lama. Sedangkan standar MA tidak seperti ini. Makanya tahap awal ini yang akan dibenahi,” ujarnya.
Selain pembenahan fisik, ujar Tornado, penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini hanya ada 6 hakim sehingga berpengaruh terhasap kinerja PN Sangatta.
Pelimpahan aset Pemkab Kutim ke PN Sangatta, merupakan BPK pusat. Regulasi terkait hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Sekretaris MA RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan hibah dilingkungan MA RI.
Hibah, ujar Bupati Ismunandar adalah pengalihan kepemilikan barang pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, atau antar pemerintah daerah, atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian, perjanjian pinjam pakai paling lama 5 tahun dan dapat diperjang satu kali saja. “ Luasan usulan hibah MA RI ke Pemkab Kutim terhadap lahan dan bangunan Kantor PN Sangatta sekitar 9.000 meter persegi dan PA Sangatta 4.465 meter persegi,” terang Ismu.(SK11)