SANGATTA (18/7-2020)
Agar efisiensi penggunaan keuangan daerah, Pemkab Kutim bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sepakat untuk menghentikan penggunaan fasilitas hotel maupun penginapan di Sangatta sebagai tempat karantina pasien Covid 19.
Sebagai gantinya, Pemkab Kutim memaksimalkan pemanfaatan fasilitas mess Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dimiliki Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim yang berada di Jalan Graha Expo, Sangatta Utara.
Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang usai memimpin rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi Rakor Monev Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim, Jum’at (17/7), menerangkan
“Hari ini kita (Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim, red) sepakat untuk membuka rumah karantina COVID-19 di Kutim dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, berkoordinasi dengan RSU Kudungga sebagai Rumah Sakit rujukan COVID-19 di Kutim.
Disebutkan, pembukaan rumah karantina terpadu ini untuk memudahkan pengawasan terhadap pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) serta pasien perawatan COVID-19 yang sebelumnya menjalani isolasi di RSU Kudungga namun memiliki kondisi tubuh yang bugar dan tidak memiliki gejala berat sehingga lebih baik jika ditempatkan di rumah karantina. “Nantinya, rumah karantina akan dikondisikan selayaknya rumah tempat tinggal, sehingga pasien COVID-19 yang menempatinya tidak stress dan bisa enjoy,” terang Kasmidi.
Lebih jauh ia menyebutkan, sudah belajar dengan Dinas Kesehatan Samarinda karenanya rumah karantina, akan buat senyaman mungkin suasananya sehingga pasien COVID-19 yang dirawat tidak stress dan tetap enjoy, sehingga cepat menaikkan kondisi imunitas tubuh sehingga memudahkan proses penyembuhan pasien COVID-19.
Kasmidi menyebutkan selama ini ada pasien yang dirawat hingga dua bulan lebih, meski pola pengobatannya sama dengan pasien lain. “Salah satu hal yang mempercepat kesembuhan pasien adalah memberikan ketenangan,” bebernya.(SK3)