Beranda hukum Pemkab Minta Ijin DPRD Untuk Bayar Gaji Pegawai

Pemkab Minta Ijin DPRD Untuk Bayar Gaji Pegawai

0

Loading

SANGATTA (9/1-2018)
Pemkab Kutai Timur berencana meminta persetujuan dari DPRD Kutim untuk pembayaran pendahuluan terkait sejumlah belanja daerah yang dianggap mendesak seperti gaji PNS dan TK2D.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, menyebutkan dalam aturan untuk hal-hal tertentu bisa pemkab melakukan pembayaran gaji yang dinilai mendesak. “Masalah gaji urgent, dan setiap tahun selalu demikian karena ini menyangkut kesejahteraan pegawai,” ujar Kasmidi Bulang.
Jika persetujuan pendahuluan ini tidak dilakukan, Pemkab Kutim baru bisa membayar gaji pegawai di bulan Maret atau April mendatang. Ia mengakui, permohonan persetujuan ke DPRD hanya untuk penggunaan dana yang tersedia sementara alokasi gajinya sudah tersedia.
“Semua poin dimintakan persetujuan pembayaran pendahuluannya tersebut memang sudah masuk dalam batang tubuh APBD Kutim 2018, sudah disahkan dan sudah mendapatkan verifikasi dari gubernur. Sehingga sebelum seluruh program APBD Kutim 2018 berjalan seluruhnya, pemerintah Kutim meminta untuk didahulukan pembayaran hal-hal yang dianggap sangat prioritas,” ungkapnya seraya menerangkan dana yang dimintakan selalu disetujui DPRD.
Sekedar diketahui, hingga Selasa (9/1) pegawai Pemkab Kutim belum menerima gaji, terlebih pegawai TK2D yang belum menerima sejak bulan November 2017 lalu. Untuk gaji PNS, pemkab menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakKutim Raih 8 Penghargaan di Malam Anugerah Kaltim Tahun 2018
Artikulli tjetërTerus Bertambah Desa Hentikan Layanan, Gara-Gara ADD Tak Cair