Beranda hukum Pemkab Salah Bayar Lahan di BP, Kerugian Negara Sekitar Rp 12...

Pemkab Salah Bayar Lahan di BP, Kerugian Negara Sekitar Rp 12 M

0
Kawasan Bukit Pelangi (BP) yang kini menjadi pusat roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).

Loading

SANGATTA (12/3-2018)
Pembebasan lahan di kawasan Bukit Pelangi Sangatta Utara diduga salah bayar, sehingga berpotensi kerugian negara sebesar Rp12 M. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Yusuf Samuel, di pertemuan rutin di Kantor Bupati Kutim, Senin (12/3) menyebutkan proses pembayaran pembebasan lahan Bukit Pelangi Sangatta, masih menyisakan permasalahan.
“Saat proses pembayaran panjar lahan tersebut diduga kuat ada kesalahan pembayaran yang dilakukan oknum pada (DPPR) Kutim yang saat itu masih Dinas Pembebasan Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Tidak tanggung-tanggung, dalam dugaan kesalahan pembayaran uang panjar lahan tersebut nilainya mencapai Rp 12 miliar,” ungkap Yusuf Samuel.
Pernyataan Yusuf Samuel di coffee morning yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang, tentu menyetak peserta rapat yang sebagian besar Kepala SKPD. Ia menyebutkan, proses pembebasan lahan di Bukit Pelangi Sangatta masih bermasalah setelah ada pengakuan pemilik lahan yang belum menerima pembayaran apapun termasuk panjar. “Menurut mereka Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas PLTR membayar kepada kelompok lain bukan kelompok yang berhak,” beber Yusuf tanpa menyebutkan nama kelompok tani yang keberatan serta yang menerima panjar.
Karena belum ada kepastian siapa pemilik lahan yang sah, ia menyebutkan, instansinya belum melakukan pembayaran pelunasan yang mencapai Rp1 M. “Kami akan melakukan verifikasi berkas dan surat-surat bukti kepemilikan lahan pada kelompok masyarakat tersebut. Jika nantinya tidak ada hasil hukum dan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah tidak bisa diperlihatkan, maka proses pembayaran tanah tidak akan dilanjutkan,” tandas Yusuf Samuel.
Sekedara mengingatkan kawasan Bukit Pelangi yang kini menjadi pusat pemerintahan Pemkab Kutim dibangun dalam era kepimpinan Awang Faroek Ishak. Lahan yang layak dijadikan seperti Putra Jaya Malaysia, kala itu hanyalah Bukit Pelangi karena berada di perbukitan serta berada dekat Selat Makassar. (SK2/SK3)

Artikulli paraprakPDAM Kutim Terapkan IPROCS Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa
Artikulli tjetërPemkab Bangun Gedung Bela Diri Senilai Rp37,4 M di Sangatta Utara