SANGATTA (11/8-2017)
Kurnia menggugat Camat Kecamatan Kaliorang karena memberikan izin pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Kaliorang di atas tanah miliknya tersebut karena tanpa izin dan pembayaran pembebasan lahan bukan kepada dirinya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim, Waluyo Heryawan menyatakan pemkab siap mengikuti proses hukum yang ada. Terlebih gugatan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta bahkan sudah mendengarkan keterangan saksi tergugat. “Prosesnya diserahkan penuh kepada pengadilan,” kata Waluyo Heryawan.
Ia mengakui yang menjadi gugatan lahan yang dibangun proyek IPA PDAM dimana belum mendapatkan izin dan pembayaran ganti rugi. Namun ia menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan lahan kosong dan merupakan lokasi transmigrasi secara utuh dan belum ada pemecahan kapling lokasinya. “Tidak bisa digugat secara perorangan, terlebih penggugat juga mengaku sudah memiliki sertifikat. Ini akan dibuktikan pada proses sidang di pengadilan. Selain itu, proyek pembangunan IPA PDAM Kaliorang merupakan proyek dari pemerintah Provinsi Kaltim dan bukan proyek Pemkab Kutim,” ujar Waluyo.
Seperti diwartakan, Camat Kaliorang dan Pemkab Kutim digugat Rp30 M oleh Kurnia Setiawan warga Kaliorang. Kasus perdata yang tercat di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta nomor Perkara11/Pdt.G/2017/PN Sgt terkait obyek tanah pembangunan IPA Kaliorang.
Arsanty Hadayani selaku kuasa hukum Kurnia Setiawa menerangkan, gugatan yang disidangkan Marjani Eldiati, dengan anggota M Riduansyah dan Nurachmat, bahkan klinnya merupakan pemilik lahan yang jadikan IPA Kaliorang. “Luas lahanya satu hektar, namun saat dilakukan pembebasan atau pembayaran lahan diberikan bukan kepada Kurnia Setiawan, karena itu klin kami mengugat kepada Pemkab dan Camat Kaliorang,” terang Arsanty, Kamis (3/8) lalu.
Dalam gugatannya, Arsanty menyebutkan lahan yang kini menjadi lokasi TPA Kaliorang sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 50 x 200 meter persegi yang terletak di Jalan Poros Trans Kalimantan Desa Bukit Makmur Kecamatan Sangkulirang yang saat ini Kecamatan Kaliorang.
Menurutnya, tanah berdasarkan surat keterangan kepemilikan dengan nomor register 27/BM/II/1995 yang diterbitkan Kepala Desa Bukit Makmur pada tahun 1995 dan diketahui Camat Kecamatan Sangkulirang dengan nomor register 593.3/88/XI/1995 yang dengan batas sebelah Utara Fadli Hessa, Selatan dengan Basuki Widodo, sebelah timur dengan tanah milik Desa Bukit Makmur dan Barat dengan Jalan Penghubung.(SK2/SK3/SK12)