Beranda hukum Pemkab Terus Cari Solusi Soal Proyek MY

Pemkab Terus Cari Solusi Soal Proyek MY

0
Proyek MY di Kongbeng

Loading

SANGATTA (5/8-2019)

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang menyatakan pemkab akan melakukan pertemuan dan mencari jalan keluar terhadap proyek multi years (MY) yang dilaporkan tak berjalan sesuai harapan, bahkan disebut mangkrak.

Papan proyek MY di Kongbeng

Ditemui usai memimpin kegiatan Coffee Morning Pemkab Kutim, Senin (5/8),  Kasmdi menyebutkan akan membahas kasus  terkait evaluasi kegiatan proyek pembangunan bersifat tahun jamak ini. 

Ia tidak memungkiri,  ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas Pemkab Kutim menjadi item yang harus diselesaikan terlebih dahulu, baik dalam hal pengerjaan maupun pembayarannya. Namun, sebut Kasmidi,  proyek multi years pada awalnya sudah disepakati hanya untuk para kontaktor yang memang memiliki modal besar dan tidak tergantung pada situasi keuangan daerah.

Kepada wartawan, ia menyebutkan, pada pada dasarnya proyek MY  sifatnya  Pemkab Kutim berhutang kepada kontaktor dalam penyelesaian proyek multi years. Sehingga saat proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, barulah dilakukan pembayaran. “Ini  juga sudah diingatkan Bupati sebelum lelang proyek multi years,” terang Kasmidi.

Ditambahkan pada evaluasi proyek, nantinya  ada solusi yang  dihasilkan. Bagi proyek-proyek yang ditinggalkan kontaktor akan dilihat terlebih dahulu bagaimana perjanjian awal antara Pemkab Kutim dengan pihak kontraktor, sebelum proyek tersebut dikerjakan.

“Apakah pekerjaan tersebut kemungkinan bisa dilanjutkan kembali oleh pihak kontraktor, ataukah diputus di tengah jalan dan dibayarkan sesuai progres pekerjaan serta sisa pekerjaannya akan diganti atau dilanjutkan oleh kontaktor yang baru. Namun tentunya keputusan yang diambil nantinya dipastikan tidak akan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

           Namun beberapa sumber menyebutkan kontraktor proyek MY, bukannya mendahulukan dana proyek tetapi bekerja seperti kontraktor biasa seperti mendapatkan uang muka serta pembayaran bertahap. “Arti proyek multi years itu yakni  proyek yang pekerjaanya memerlukan waktu  beberapa tahun dan anggarannya disesuaikan kemampuan anggaran setiap tahunya, agar tidak stop pelaksanaanya karenanya perlu kesepakatan kepala daerah dengan DPRD agar anggaranya terjamin tersedia setiap tahun, bukan voorfinace sharing yang murni didulukan kontraktor seperti gedung sekolah hancur atau jembatan ambruk akibat bencana alam sementara pemerintah belum punya uang,” terang Asri Tawang – salah seorang mantan kontraktor di Kutim.(SK2/SK3)