Beranda kutim Pemkab Terus Tingkatkan Pembangunan, Terkendala Dana Minim

Pemkab Terus Tingkatkan Pembangunan, Terkendala Dana Minim

0

Loading

SEKRETARIS DAERAH (Sekda) Kutim Irawansyah menegaskan Pemkab terus meningkatkan pembangunan infrastruktur, namun terkendala sumber pimbiayaan yang minim. Karenanya ia menaruh harapan sumber-sumber penerimaan yang dapat mendongkrak PAD dimanfaatkan maksimal.
“Pemkab terus melakukan pemeliharaan dibeberapa sarana umum seperti pasar, terminal dan folder. Namun belum ada kejelasan retribusinya, terutama dalam memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Saat berlangsung pertemuan dengan sejumlah OPD, ia merintahkan Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim dan Dispenda mengevaluasi dan memperhatikan Perda terkait retribusi sebagai dasar dan landasan payung hukum.
Menurut Irawansyah, dengan Perda dan Perbup, Pemkab dapat memaksimalkan potensi PAD yang ada salama ini namun belum tersentuh karena ketiadaan aturan sebagai alasnya. “ Perda retribusi menjadi sangat penting karena bisa menghindarkan pemerintah dari jeratan hukum pengelolaan parkir, “ ungkapnya.
Diakui Irawansyah, sejumlah kota terlebih kota besar retribusi parkir merupakan sumber penerimaan andalan karena memberikan nilai lebih bagi daerah. “Masyarakat Kutim ini jika ke keluar daerah seperti Samarinda, taat membayar parkir karenanya kesadaraan itu dimanfatkan juga agar bisa membangun Kutim namun kenyataannya tidak karena pelaksanaannya salah sehingga menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Edward Azran mengakui potensi parkior di Kutim besara, namun kebanyakan dikuasai masyarakat. “Tentunya hal ini sangat bertentangan sekali dan bertolak belakang dengan pemasukan penetapan PAD, yang nantinya dibakukan oleh Bapenda. Untuk mengantisipasi polemik, dalam hal ini kami menyarankan kepada Dishub agar dapat menindaklanjutinya. Jika perlu bagi kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan parkir diberikan seragam dan upah honor saja,” saran Edward.
Hal tersebut menurutnya diperlukan, agar tidak terjadi penentuan besaran pungutan tarif parkir semena-mena oleh sekelompok masyarakat tersebut. (ADV19Humas Kutim/HMS12)