Beranda hukum Pemkab Tetap Minta Dana Sitaan Kejaksaan, Masuk Kasda

Pemkab Tetap Minta Dana Sitaan Kejaksaan, Masuk Kasda

0

Loading

Wabup Ardiansyah Sulaiman
SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemkab Kutim tetap bersikeras  uang  sitaan  dari terdakwa kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 576 M, masuk kas daerah (Kasda) dengan alasan uang tersebut barang bukti dari kasus korupsi yang melibatkan petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang memang  milik Pemkab Kutim.
Wakil Bupati  Ardiansyah Sulaiman, belum lama ini menyebutkan salah satu inti dari gugatan kepada Kejaksaan Agung, meminta kembali hak rakyat Kutim  yang ada dalam barang bukti tersebut diterima utuh oleh Kutim. Karenanya, meskipun nantinya Kejagung tetap bersikukuh mengembalikan dana itu kepada kas negara, gugatan yang diajukan oleh Pemkab tidak akan gugur dan terus dilanjutkan. “Pemkab  sudah sampaikan ke Kejagung itu gugatan tetap berlangsung tidak akan menggugurkan dengan gugatan itu kita lihat nanti gugatan kita itu, kita tetap minta dimasukan kembali ke kas daerah,” sebut Ardiansyah.
Ia membantah,   jika sebagian barang bukti  sudah dicairkan oleh beberapa lembaga keuangan. Ditegaskan Ardiansyah, sepengetahuannya seluruh dana yakni RP 576 M baik berupa uang tunai maupun dalam bentuk harta tak bergerak lainnya belum ada yang diserahkan kepada Pemkab termasuk yang disimpan di Bank IFI berupa lahan yang salah satunya berlokasi di Jakarta.  “Di IFI  diantaranya nilai aset itu juga dinilai makanya aset itu diantaranya semua masih terblokir meskipun lahan masih belum kita cairkan,” katanya.

Terpisah Kajari Sangatta Tety Syam menerangkan kejaksaan siap menghadapi gugatan Pemkab Kutim. Menurut Tety, proses hukum yang dilakukan kejaksaan selalu dalam koridor hukum yang ada termasuk bagaimana mengeksekusi sitaan. “Kejaksaan siap mengikuti persidangan gugatan yang dijadwalkan awal Oktober mendatang,” terangnya.(SK-02)
Artikulli paraprakSudirman Terharu Bisa Mencium Hajar Aswad
Artikulli tjetërWarga Batu Balai Minta Truk Sawit,Tutup Bak