Beranda hukum Pemotongan Dana Transfer Tanpa Perencanaan Matang, Merugikan Daerah

Pemotongan Dana Transfer Tanpa Perencanaan Matang, Merugikan Daerah

938
0

SANGATTA (5/5-2018)
Ketua Gerakan 20 Mei (G20Mei) Kutai Timur (Kutim) Irwan Fecho mengritik sikap pemerintah pusat yang memotong dana transfer ke daerah. Ia menilai pemotongan dana transfer oleh pemerintah pusat merupakan pelanggaran konstitusi karena merugikan daerah.
Pemotongan dana transfer ke Kutai Timur pada tahun 2016 dan 2017, angkanya fantastik yakni Rp 3 Triliun setara dengan APBD Kutim. “Apa yang menjadi hak masyarakat Kutai Timur, sudah seharusnya kembali. Bahkan, pengembalian anggaran tersebut tak cukup apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang angkanya mencapai Rp 3 Triliun,” ungkapnya.
Mantan Pegawai Pemkab Kutim ini, menandaskan, situasi yang membuat daerah rugi tidak boleh untuk didiamkan terlebih sampai berlanjut di tahun anggaran 2018. “Jika dibiarkan, akan ada pelambatan bahkan stagnasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, karenanya harus dihentikan kesewenangan pemerintah pusat ini,” sebutnya.
Bersama Arham – Sekjen G20 Mei Arham, diungkapkan, apa yang dilakukan G20 Mei mengunggat pemerintah pusat tentang Pasal 15 ayat 3 huruf d UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018 mengenai ketentuan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa di Mahkamah Konstitusi merupakan perlawanan masyarakat Kutim terhadap ke tidak adilan pusat terhadap Kutai Timur.
Ditegaskan, gugatan yang kini mendekati sidang akhir, murni upaya G20 Mei memperjuangkan hak – hak masyarakat agar pemerintah pusat terutama Kementrian Keuangan tidak semena- mena dalam melakukan pemotongan dana transfer. “Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan beberapa kali yang diikuti, kini sudah pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran konstitusi ketika pemerintah pusat melakukan pemotongan atau penundaan dana transfer daerah termasuk dalam hal ini dana bagi hasil yang terjadi beberapa tahun terakhir di Kutai Timur,” timpal Arham seraya berharap MK memberikan keputusan yang adil bagi daerah terlebih bagi Kutim yang baru berdiri dan sedang membutuhkan dana besar.(SK12)

Artikulli paraprakBersama Babinsa dan Kades, Warga RT 13 Kaliorang Buat PLTA
Artikulli tjetërSaat Reses : Masyarakat Tanya Kapan Kutim Bebas Dari Defisit