Beranda politik DPRD Kutim Pemulihan Hak Korban Banjir Sangatta, Jadi Salah Satu Tuntutan ARKM Saat Gelar...

Pemulihan Hak Korban Banjir Sangatta, Jadi Salah Satu Tuntutan ARKM Saat Gelar Demo

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA —- Gelombang protes isu perpanjangan masa jabatan presiden, dan usulan penundaan Pemilu 2024 hingga beleid kenaikan PPn serta BBM terus meluas ke berbagai belahan pulau Indonesia.

Di Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, misalnya, gerakan kolektif dari Aliansi Rakyat Kutim Menggugat, juga melakukan unjuk rasa pada hari ini, Senin (11/4), pukul 10.00 WITA. Tidak hanya desas-desus nasional yang dituntut massa aksi tersebut, namun juga terdapat sejumlah masalah lokal turut diajukan sebagai tuntutan. Salah satunya adalah menuntut pemerintah agar memulihkan hak-hak korban banjir Sangatta, serta menyusun rencana penanggulangan bencana hingga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan deklarasi krisis iklim.

Perwakilan massa aksi saat berdialog dengan Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Senin (11/4/2022)(Foto : Ist)

Jendral lapangan (Jendlap) Aksi, Geral mengungkapkan jika banjir yang melanda dua kecamatan pada bulan Maret lalu, yang menelan banyak kerusakan dan kerugian tidak dapat dinilai sebagai bencana alam semata. Terlebih faktor yang menyebabkannya adalah curah hujan.

“Puluhan ribu warga terdampak banjir, dan ironisnya hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai korban tidak sepenuhnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” sebutnya.

Padahal, menurutnya, pembiayaan pemulihan pascabanjir jelas-jelas termaktub di beberapa sumber. Di antaranya pada Belanja Tidak Terduga dari APBD Kutai Timur 2022 sebesar Rp15 miliar, dana kontigensi dan stimulan dari pemerintah pusat.

Wabup Kasmidi Bulang bersama Ketua DPRD Kutim Joni dan anggota DPRD Kutim saat berdialog dengan peserta aksi demo di depan gedung DPRD Kutim, Senin (11/4/2022)

Senada, Kordinator lapangan (Korlap) Aksi Aliansi Rakyat Kutim Menggugat, Agus Kurniady menilai jika pengaturan tata kelola lingkungan selama ini tidak benar-benar memperhatikan prinsip dasar ekologi, dan ekosistem.

“Sesungguhnya masalah lingkungan yang kita hadapi sejak dulu adalah buah dari buruknya kebijakan pemerintah,” ungkap Agus dihadapan para demonstran.

Kekeliruan dan juga pelanggaran dalam mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah salah satunya, menjadi musabab yang paling signifikan atas terjadinya bencana alam di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karenanya, sambung Agus, pemerintah sepatutnya menengok kesalahan tersebut kemudian menindaklanjutinya secara serius.

“Jangan lagi warga menjadi korban akibat kejahatan lingkungan, dan sudah waktunya bukan kita lagi yang harus menanggungnya,” tutup Agus.

Ditandatangani bersama, tuntutan peserta aksi diterima dan ditandatangani oleh Wabup Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni dan korlap aksi demo, Senin (11/4/2022)(Foto: Ist)

Dipenghujung aksi, di depan gedung DPRD Kutim pada pukul 12.45 WITA, massa yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan STIPER, STAIS, STIE, GMNI, HMI, PMII, TIP3KS serta Fraksi Rakyat Kutim itu bersama Wakil Bupati serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur menandatangani surat tuntutan terbuka. (Redaksi)

Artikulli paraprak11 Tuntutan Disuarakan, ARKM Kepung DPRD Kutim
Artikulli tjetërGelar Bukber, Teguh Ajak Pegawai DPMPTSP Kutim Pererat Ukhuwah