Beranda hukum Penarikan Mobnas, Bupati Serahkan Ke Satpol PP

Penarikan Mobnas, Bupati Serahkan Ke Satpol PP

0

Loading

SANGATTA (6/2-2018)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar pastikan tidak akan mencairkan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yang tidak menggembalikan mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab. Ia berharap, Mobnas yang selama ini dipakai anggota dewan, segera dikumpulkan dan data untuk dipergunakan di lingkungan pemkab.
Menrut Ismu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pemkab wajib memberikan tunjangan transfortasi dan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD namun anggota dewan yang sebelumnya menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan operasional, wajib mengembalikan terkecuali unsur pimpinan tetap mendapat mobil operasional.
Terkait batas waktu pengembalian yakni Rabu (31/1), Ismu kepada wartawan menerangkan proses penarikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, jika ada yang menolak mengembalikan. “Jika menolak, anggota dewan tersebut tidak akan dibayarkan tunjangan transfortasinya sesuai ketentuan,” tandasnya.
Menyinggung mobil dinas yang masih dalam penguasaan mantan anggota DPRD Kutim, dirinya mengatakan sebagian besar sudah ada yang dibeli, meski proses pembeliannya bukan atas nama mantan anggota dewan, namun melalui sanak familinya yang berstatus PNS Pemkab Kutim.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan transfortasi dan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD.
Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta perbulan, serta tunjangan perumahan Rp 22 juta perbulan. Ketetapan itu, dijabarkan kembali dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2017.
Sekretaris DPRD Suroto menyebutkan, dari 28 unit mobil dinas (Modin) yang dikuasai anggota DPRD Kutim periode 2014-2019, sudah terkumpul 12 unit mobil dan sudah terparkir di belakang gedung Sekretariat DPRD Kutim. Sedangkan 16 unit modin masih berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD dengan alasan baru akan dikembalikan setelah yang bersangkutan memiliki mobil pribadi. (SK3/SK10)