SANGATTA (15/8-2019)
Seiring peningkatan pendapatan daerah yang disetujui DPRD Kutim pada APBD Perubahan Tahun 2019, rencana pemangkasan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 36 persen dari pagu dana yang ada, akhirnya dirubah menjadi 25 persen.
Perubahan rasionalisasi di tengah APBD Kutim bertambah ini, diakui Sekda Irawansyah tidak bisa dihindari. “Meski dalam APBD Perubahan Kutim tahun 2019 terjadi peningkatan nilai, namun tidak serta merta membuat Pemkab Kutim membatalkan rasionalisasi anggaran telah dilakukan, ini terjadi karena ada skala prioritas program pembangunan,” terangnya.
Sebelumnya, akibat defisit keuangan yang melanda Kutim, anggaran bagi OPD dipangkas 36 persen sehingga banyak kegiatan OPD terhenti termasuk untuk membeli ATK yang sangat dibutuhkan, demikian pula dengan MTQ Kutim yang akan digelar di Sangatta.
Namun setelah terjadi peningkatan nilai APBD Perubahan Kutim Tahun 2019 sebesar Rp 3,79 triliun dari Rp 3,5 triliun, kembali dilakukan penyesuaian pemangkasan. “Nilai pemangkasan lebih kurang 10 persen dikembalikan kepada masing-masing OPD,” terangnya.
Terkaitr anggaran aspirasi anggota DPRD Kutim periode 2014-2019 yang sudah dialokasikan pada masing-masing OPD Kutim, tim TAPD Kutim mengambil kebijakan dalam pembayarannya. Bagi anggota DPRD Kutim periode 2014-2019 yang purna tugas, terang Irawan, Pemkab Kutim akan mengalokasikan pembayaran melalui APBD Perubahan 2019 sementara bagi anggota DPRD Kutim periode 2014-2019 yang terpilih kembali untuk periode 2019-2024 pembayarannya dialokasikan pada tahun 2020.(SK2)