SANGATTA (8/6-2017)
Pengelola bus angkutan antarkota di Kaltim, belum diperkenankan menaikan tarif. Jika ada kenaikan tarif sepihak akan dikenakan tindakan tegas. Kabid Perhubungan Darat Dishub Kutim, Failu, menerangkan pengusaha angkutan umum dilarang menaikan tarif secara sepihak.
Tarif angkutan umum seperti Sangatta – Bontang atau Sangatta Samarinda, Muara Wahau-Samarinda termasuk travel yang melayani Sangatta Balikpapan.dijelaskannya masih normal meskipun ada lonjakan penumpang. “Jika ada yang menaikan tarif, segera laporkan kami,” ujar Failu saat mendampingi Kadishub Kutim Ikhsanuddin Syarpi.
Dijelaskan, saat ini tarif untuk bus Sangatta – Samarinda seharga Rp 42 ribu untuk Non AC sedang AC Rp 55 ribu, sementara travel Rp 200 ribu per penumpang untuk tujuan Balikpapan atau sebaliknya.
Menurut Failu keputusan tarif angkutan jelang lebaran naik atau tidak akan ditetapkan Dishub Provinsi Kaltim dengan mempertimbangkan kondisi riil termasuk laporan masing-masing Kepala Terminal. “Yang jelas jangan menaikan tarif tanpa dasar yang jelas,” pesannya.
Terkait, kondisi penumpang selama puasa dan lebaran, ia mengakui aman. Kalaupun ada lonjakan penumpang, jumlahnya tidak besar. Karena tahun lalu sebagian besar masyarakat Kutim banyak menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik. “Saya rasa angkutan yang ada masih bisa melayani penumpang, tidak ada lonjakan terlebih sekarang banyak warga masyarakat mempunyai kendaraan tersendiri,” ungkap Failu.
Disinggung kondisi angkutan umum, Failu menjamin keselamatan penumpang karena sudah melakukan uji kelaikan terhadap angkutan umum. Bahkan angkutan yang tidak laik jalan langsung dilarang beroperasi sebelum dilakukan perbaikan.
Ia mengingtatkan, pemilik kendaraan dan sopir menjaga sikap dan menghormati penumpang. “Khusus sopoir, jangan merokok saat membawa penumpang karena asap rokok jelas akan menggaggu terlebih di bulan Ramadhan,” pesannya.(SK11)