Beranda hukum Pengelola THM di Wahau Lecehkan Surat Larangan Bupati Kutim

Pengelola THM di Wahau Lecehkan Surat Larangan Bupati Kutim

0
Tim Gabungan Polsek dan Koramil Muara Wahau Ketika Melakukan Razia, Kamis (24/5) malam.

Loading

SANGATTA (25/5-2018)
Surat edaran Bupati Kutim agar semua THM tidak beroperasi sebelum hingga sepekan setelah lebaran, dicueki sejumlah pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Muara Wahau. Terbukti, ketika tim gabungan Polsek dan Koramil Muara Wahau menggelar razia ditemukan puluhan wanita penghibur beroperasi, Kamis (24/5) malam.
Selain itu, tim yang dipimpin Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno bersama Danramil Kapten Inf Subarja itu, juga menemukan puluhan dus minuman keras dari berbagai merek. “Hasil operasi gabungan pada Kamis tanggal 24 Mei 2018 malam, diamankan beberapa kardus miras tak berizin jenis bir bintang serta miras jenis vodka. Selain itu terdapat wanita penghibur,” terang Kapten Inf Subarja.
Kapolsek AKP Sukirno menyebutkan operasi digelar bersama Koramil dan Kecamatan Muara Wahau, untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terutama ummat Islam yang sedang melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan dari hal hal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
“Pelarangan beroperasi sesuai SE Bupati Kutim sudah disampaikan pihak kecamatan, termasuk kami dari Polsek yang ikut membantu. Namun kenyataanya, kok dilanggar karenannya pemilik miras akan diproses sesuai petujuk Wakapolri sementara barang bukti disita akan menjadi barang bukti di pengadilan nanti,” terang Sukirno.(SK13)

Artikulli paraprakDukcapil Kutim Mulai Bagikan KTP Elektronika Warga Kongbeng dan Wahau
Artikulli tjetërKasmidi : Gong Porprov Sudah Ditabuh, Pantang Mundur