Beranda hukum Pengelolaan Dana CSR Harus Transparan, Pemkab Didesak Buat Perbup

Pengelolaan Dana CSR Harus Transparan, Pemkab Didesak Buat Perbup

916
0
Abdal Nanang bersama Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran dan Mastur Djalal - anggota DPRD Kutim dari Partai Hanura.

SANGATTA (21/12-2017)
Siapa penikmati CSR sejumlah perusahaan di Kutim termasuk CSR KPC yang disalurkan melalui Forum CSR, menjadi perhatian Mastur Djalal – Anggota DPRD Kutim. Karenanya, saat berlangsung hearing dengan Kepala Adat Kutai Besar di Sangatta, Abdal Nanang bersama PT Indexim Coal dan PT GAM, masalah CSR sejumlah perusahaan menjadi perhatiannya.
Dalam perhitungan Mastur, dengan perusahaan yang mencapai 400 dengan bantuan Rp1 juta, dana CSR yang terhimpun sudah mencapai Rp400 juta. “Saya yakin perusahaan yang ada baik yang besar maupun kecil, mengalokasikan dana CSR terlebih PT KPC yang menyalurkan paling besar,”ungap Mastur dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus Palangiran.
Mastur sebelum menyampaikan pernyataannya, sempat menunda pernyataanya karena Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mugeni sedang ke kamar kecil. Dalam pernyatannya selama 12 menit, politikus Partai Hanura mengungkapkan posisi DPRD sebagai mitra pemerintah sesuai UU Pemda.
“Pemkab harus segera menerbitkan peraturan bupati tentang CSR, terutama yang tergabung dalam Forum CSR yang didalamnya ada perwakilan tokoh masyarakat, perusahaan, akademis serta pemerintah sehingga bisa dikelola dengan baik, sehingga tidak dusta diantara kita,” tandas Mastur.
Mastur menyebutkan masalah penggunaan dana CSR yang belakangan menjadi pembicaraan tiada lain karena tidak transparan. Ia meyakini, semua perusahaan aktif melakukan CSR bahkan telah memberikan laporannya namun apakah sudah tepat sasaran. “Sistem pengelolaan CSR saat ini kurang baik, karena itu pada tahun 2018 harus sudah baik dan terbuka kepada masyarakat karenanya Perbup tentang CSR wajib hadir sebelum dilakukan pertemuan awal tahun depan,” pesan Hanura.
Menanggapi pernyataan Mastur Djalal, sebagai perwakilan pemkab, Mugeni menjanjikan akan menyampaikan ke Bupati Ismunandar. Bahkan ia telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Kutim. “Insya Allah,secepatnya Perbup tentang CSR segera kami sampaikan ke bupati untuk dibuatkan Perbup sebagai tindak lanjut Perda CSR,” janji Mugeni seraya mengakui kepedulian perusahaan terhadap masyarakat tinggi.(SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakAmankan Natal dan Tahun Baru, Polres Kutim Mulai Gelar OPL Mahakam
Artikulli tjetërOpas, Tekan Harga Jual LPG Melon