SANGATTA (29/10-2017)
Organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau LSM diberi kesempatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim dalam pengelolaan parkir, namun dalam beroperasi wajib melaksanakan ketentuan yang berlaku diantaranya wajib memberikan tanda parkir kepada pengendara dan tidak menaikan tarif.
Peluang itu, ujar Kepala Bapenda Musyafa sejalan dengan keinginan Bupati Ismunandar ingin membuka kesempatan masyarakat berkerjasama dalam penerimaan PAD, selain itu meningkatkan dan memaksimalkan penerimaan retribusi parkir.
Ia mengakui banyak lokasi perpakiran yang secara kasat mata bisa menjadi sumber penerimaan daerah seperti Pasar Induk Sangatta, RSU Kudungga, Pasar Teluk Lingga dan Pasar Sangatta Lama serta sekitar areal STQ. “Secara kasat mata, bisa saja sehari beberapa lokasi penerimaannya minimal dua ratus ribu karena kendaraan yang parkir banyak, bahkan di PIS dan RSU serta STQ bisa mencapai lima ratus ribu rupiah namum belum dimaksimalkan,” ungkap Musyaffa.
Terkait keuntungan pengelola, ia menjamin akan mendapat keuntungan karena ada pola pembagiannya. Namun, ia kembali menegaskan semua gaji serta biaya operasi ditanggung pengelola yang ditunjuk pemerintah. “Jangan sampai setelah penghentian, nantinya karyawan pengelola menuntut pemerintah untuk diangkat menjadi pegawai atau TK2D,” tandasnya.(SK11)