Beranda hukum Penggorok Rahmadi, Segera Diadili

Penggorok Rahmadi, Segera Diadili

0
Tersangka AWM dan Mr saat meragakan saat menikam bagi vital Rahmadi, kemudian membawa lari sepeda motor korban.

Loading

SANGATTA (18/9-2017)
Pelaku pembunuhan Rahmadi (17) pelajar SMK Bengalon, AWM alias Pom, bakal didakwa dengan pasal berlapis. Warga Bengalon ini, dalam waktu tidak lama lagi diadili Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Kajari Mulyadi menerangkan, berkas AWM sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, Senin (18/9). Bersama Andi Aulia Rahman sebagai JPU, dijelaskan AWM pada Senin (15/5) pukul 17.30 Wita di dalam pondok kebun di Desa Sepaso Selatan Bengalon, bersama MNR melakukan penganiyaan terhadap Rahmadi hingga tewas dengan luka mengenaskan.
Keinginan menganiaya Rahmadi hingga tewas itu diungkapkan AWM kepada MNR, dengan alasan Rahmadi kerap menagihnya terkait hasil penjualan double el. “Perencanana pembunuhan dilakukan AWM dan MNR setelah menonton balapan sepeda motor,” terang Kajari Mulyadi.
Dalam dakwaan, ujar Aulia, terdakwa pertama didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, kemudian pasal 340 KUH Pidana dan ketiga pasal 338 KUH Pidana.(SK12)

Artikulli paraprakKamis, Pemutaran Film Pemberotakan dan Penumpasan PKI di GSG Pemkab Kutim
Artikulli tjetërK3PC Punya Aset Senilai Rp118,3 M, Hanya Uang Cash Yang Minim