Beranda foto Pengikut Bantil Tidak Terima Disebut Pengikut Aliran Sesat

Pengikut Bantil Tidak Terima Disebut Pengikut Aliran Sesat

0
Pendukung Bantil saat berlangsung dialog dengan MUI Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/7)
Pengikut Bantil Sangatta Utara yang telah divonis melakukan penistaan agama beberapa tahun lalu, tidak terima kegiatan mereka dinyatakan sesat. Bahkan warga RT 33 Desa Sangatta Utara ini menyatakan akan melaporkan Kepala Kementrian Agama Kutim Fahmi ke kepolisian akan pernyataannya kepada media massa.
Pertemuan di Masjid Agung, Rabu (1/7), sejumlah pengikut Bantil menyatakan sudah tidak lagi “sesat” bahkan mereka terbuka kepada siapa saja yang ingin melakukan pembinaan.
Meski terbuka untuk dibina, namun M Ardiansyah salah satu perwakilan dengan keras menyebutkan pembinaan kepada Bantil tidak perlu oleh instansi manapun karena “guru” mereka telah mempunyai buku hijau yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM.
Dialog yang dilakukan MUI Kutim, bertujuan meningkatkan silahturahmi namun pengikut Bantil menyatakan mereka tidak terima dikatakan telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Islam. “Kami keberatan dengan pernyataan Kemenag pada media massa termasuk dalam terbitan Pelangi News, apalagi saat pertemuan disebutkan bahwa pernyataan sesat dikeluarkan MUi Kutim,” tandas M Ardiasnyah yang hadir menggenakan jaket sebuah organisasi masyarakat.
Disaksikan sejumlah pejabat diantaranya Kasdim Mayor Inf Syawal, Asisten Pemerintahan Setkab Kutim Sjafruddin, Kaban Kesbangpol Abdul Kadir, Kasat Binmas Polres Kutim serta sejumlah pengurus MUI, diawali paparan Sobirin Bagus tetang 10 Fatwa MUI tentang aliran sesat.
Catatan Suara Kutim.com, Bantil alias Syech Maulana, diamankan aparat keamanan pada tahun 2012 lalu dengan dugaan melakukan penodaan agama serta penipuan. Dalam persidangan akhir, majelis hakim PN Sangatta menghukum Bantil selama 2,5 tahun, setelah ia banding hukumannya justru bertambah menjadi 3 tahun.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Bantil menetapkan pengikutnya membayar zakat sebesar Rp1juta pertahun dengan penegasan, selain itu melaksanakan puasa Ramadhan cukup sehari kemudian punya kabar rahasia yang disebut Ka’bah untuk penyucian diri.
MUI Kutim yang dipimpin Sobirin Bagus setelah melakukan rapat dengan sejumlah pengurusa keagamaan, menyatakan ajaran yang dikeluarkan Bantil sesat. Menjelang awal tahun 2015 Bantil yang membangun pekampungangnya dengan Gerbang Surga, menjelani bebas bersyarat. Meski telah bebas, Bantil tetap dalam pengawasan sehingga ajarannya hingga menyeretnya masuk penjara tidak diulang lagi.(SK-02/SK-03/SK-09)

Artikulli paraprakKapolres Beri Penghargaan Tim Pengungkap Kasus Perampokan Rp2,4 M
Artikulli tjetërPelabuhan Maloy, Tambah Tersangka Baru