Beranda hukum Penjual Jagung Rebus “Nakal” Mulai Nikmati Kursi Terdakwa

Penjual Jagung Rebus “Nakal” Mulai Nikmati Kursi Terdakwa

0
Terdakwa IY (60) saat diperiksa di Polres Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/9)
Setelah cukup lama menjalani proses pemeriksaan, Iy alias Pakde bin Mas (60)– penjual jagung rebus di Sangatta, dalam waktu tidak mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pria yang sebatang kara di Sangatta ini, didakwa melakukan pencabulan terhadap Matahari – bukan nama sebenarnya.
Kajari Sangatta Tety Syam belum lama ini menerangkan, terdakwa Iy, pada Selasa (31/5) didepan Toko Sejahtera Jalan Yos Sudarso II Sangata Utara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Terdakwa yang mangkal di depan Toko Sejahtera, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita
melihat saksi korban duduk sendirian di sepeda motor, lalu terdakwa menawari korban jagung namun ditolak, namun tiba-tiba memeluk saksi korban dari belakang,” terang Kajari belum lama ini.
Perbuatan tak pantas Iy belum diketahui ibu korban, namun ketika dalam perjalanan ke rumah ia melihat Matahari seperti ketakutan. Melihat anaknya takut, warga Sangatta Utara ini kembali menanyakan apa yang dilakukan pria yang ia sapa Pak De.
Betapa kagetnya ibu Matahari, mengetahui anaknya diperlukan tak pantas oleh Iy. “Terdakwa langsung didamprat dan dipukul dengan sepatu korban, merasa bersalah terdakwa minta maaf kemudian pergi bersama gerobaknya. Meski demikian, ibu Matahari belum puas dan tak bisa meredam emosinya sehingga penjual jagung rebus yang sudag punya istri dan anak di NTB ini kembali dikejar sehingga terjadi keributan. “Kasus pecabulan itu dibawa ke Polres Kutim ketika Rudy yang sehari-harinya anggota Polres Kutim, melihat ada keributan,” terang kajari.
Menurut Kajari, perbuatan Iy bertentangan dengan pasal 76E Jo. 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang peubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, saya sudah perintahkan Mohamad Mahdy sebagai jaksa penuntut umum,” terangnya.(SK13)