SANGATTA (3/9-2019)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) punya tugas untuk menyelesaikan 184 segmen batas antar desa yang melibatkan 14 desa. Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/9) menerangkan, penyelesaian batas desa yang dilakukan Pemkab Kutim ditargetkan 70 persen, sementara progres capaian melebihi hingga 300 persen karena dari target 15 segmen batas desa yang harus diselesaikan sudah terselesaikan lebih dari 45 segmen batas desa.
Joko, mengakui ada beberapa desa di Kutim yang masih bersengketa terkait batas desa diantaranya di Bengalon antara Desa Keraitan dengan Desa Sepaso Timur, kemudian Desa Tebangan Lembak dengan Desa Tepian Langsat, serta Desa Tepian Indah dengan Desa Tepian Langsat.
Di Kaubun, terangnya, antara Desa Mata Air dan Desa Bumi Etam, serta Desa Kadungan Jaya dengan Desa Pengadan Baru. Kemudian di Kecamatan Muara Bengkal, ada sengketa batas desa antara Desa Guna Baru dan Desa Batu Balai, serta di Kecamatan Telen antara Desa Juk Ayak dengan Desa Long Segar.
Disebutkan, secara keseluruhan ada 184 segmen batas desa yang harus diselesaikan Pemkab Kutim. Sementara target keseluruhan segmen batas desa ini bisa diselesaikan pada tahun 2020 mendatang. “Target penyelesaian batas desa berkat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 18 tentang Pencabutan Permendagri Bidang Pertanahan yang menjadi acuan tim penetapan batas desa untuk bekerja. Sebab dalam Permendagri terbaru tersebut diatur jika adanya penetapan batas desa dan kemudian disengketakan, namun dalam waktu 6 bulan sejak penetapan tidak ada pengajuan materi batas wilayah dari pemerintah desa, maka Pemkab berhak langsung menetapkan batas desa secara definitive,” tandasnya.(SK3)