
SANGATTA,Suara Kutim.com (28/2)
Penyelidikan dugaan penyalagunaan aset PT Kutai Timur Energi (KTE) terus bergulir. Bahkan telah diekpose di Kejati Kaltim. Kajari Tety Syam menyebutkan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan terus berlanjut. “Penyelidikan dugaan penyimpangan asset KTE masih jalan. Bahkan kami sudah ekpose di Kejati yang hasilnya kejaksaan minta BPK untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui aliran dana milik KTE termasuk agar diketahui kerugian negaranya,” terang Kajari seusai pemusnahan ribuan pil koplo dan puluhan gram SS, Jumat (27/2).
Menurutnya, audit perlu dilakukan karena dana dan aset KTE tersebar meskipun di internal KTE telah dilakukan liquidasi sehingga asset ditelusuri, namun hanya untuk kepentingan internal, dan tidak katahuan dimana kerugiannya. “Seperti dana di CV Astiku, sekarang dimana posisinya jika diaudit BPK pasti akan ketahuan jelas, karena dokumen pasti didapatkan baik oleh dan siapa yang mencairkan atau menerima dana itu kemudian diapakan dan untuk apa semua pasti bisa ditelusuri karena auditnya dilindungi UU,” sebut kajari.
Tekait pemeriksaan terhadap Direktur Kutai Mintra Energi Baru (KMEB) Hamzah Dahlan SH, Tety menyatakan, sudah selesai. “Pak Hamzah sudah dimintai keterangan. Pertama di Sangatta, namun karena sakit, tidak lanjut. Setelah itu, dilanjutkan di Kejati Kaltim,” terangnya kepada sejumlah wartawan seraya menyebutkan instansinya tinggal melihat kerugian negara berdasarkan audit BPK.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi penyalagunaan aset KTE berbagai pihak telah dimintai keterangan diantaranya Ilham Manyudin seorang notaris di Sangatta. Ilham selama ini dipercaya manajemen KTE membuat perjanjian atau yang berkaitan dengan urusan kenotarisan. Bahkan Ilham Mahyudin diberik kuasa untuk menyimpan dokumen terkait aset KTE. Kemudian Direktur Astiku Sakti, termasuk Edwar Azran selaku Komisari KTE, Anung Nugroho sebagai mantan Direktur KTE, Apidian Triwahyudi, mantan Direktur KTE serta sekertaris tim liquidasi KTE yang juga Kabag Hukum Pemkap Kutim Nora Rahmadani.
Pihak kejaksaan melakukan penyilidikan ketika dilakukan eksekusi terhadap dana milik KTE yang tersimpan di Bank IFI senilai Rp72 M. Saat akan dilakukan eksekusi, diketahui pemilik Bank IFI telah menyerahkan berbagai aset pribadinya sebagai jaminan atas simpanan KTE.
Asset yang diserahkan antara lain adalah tanah di Terogong, Jakarta Selatan namun belakangan tanah ini telah disewakan manajeman PT KTE ke PT Total senilai Rp25 M dengan jangka waktu selama 5 tahun tanpa sepengetahuan Kejaksaan. Uang sewa ini, diduga tidak masuk dalam APBD Kutim atau kas KTE. “Jadi penyelidikan ini untuk mengetahui apakah penyewaan aset ini, termasuk penguasaan aset jaminan bank IFI lainya itu salah atau tidak. Karena jika salah, maka ini bisa menjadi kasus dugaan korupsi baru di KTE,” jelas Kajari.(SK-02/SK-03/SK-05)