Beranda hukum Penyidik Kejari Kutim Jebloskan H dan R ke Rutan Polres Kutim –...

Penyidik Kejari Kutim Jebloskan H dan R ke Rutan Polres Kutim – Punya Bukti Kuat Penyelewengan APBDes Kelinjau Ilir TA 2020

0
Tersangka H dan R, terduga penyelewengan dana APBDes Kelinjau Ilir saat digiring penyidik Kejari Kutim menuju mobil tahanan, saat akan dikirim ke Rutan Polres Kutim, Kamis (13/10/2022)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), melakukan eksekusi dan penahanan terhadap H dan R, dua orang tersangka dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (13/10/2022) sore.

Kedua tersangka, H yang merupakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kelinjau Ilir pada tahun 2020 dan R merupakan Kasubag Keuangan Desa Kelinjau Ilir, juga ditahun yang sama, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di kantor Kejari Kutim, sebelum akhirnya digiring memasuki mobil tahanan dan dikirim ke rumah tahanan Polres Kutim, untuk menjalani 20 hari penahanan guna kelanjutan penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Henriyadi W Putro didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Michael AF Tambunan, menyebutkan setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kemudian tim penyidik Kejari Kutim meningkatkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan ditambah keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim (Kalimantan Timur, red), diperoleh dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Sehingga hari ini (Kamis, 13 Oktober 2022, red) kami lakukan eksekusi dan penahanan kepada kedua tersangka,” ujar Kajari Henri.

Dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana APBDes pada Desa Kelinjau Ilir, tim penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari Camat Muara Ancalong, pengurus desa hingga masyarakat setempat.

“Total nilai APBDes Kelinjau Ilir pada tahun anggaran 2020 lebih kurang Rp 3,4 miliar. Sedangkan nilai kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar yang merupakan hasil audit BPKP Kaltim. Di dalam total kerugian negara tersebut juga termasuk penyelewengan dana penanganan COVID-19, sebesar Rp 868 juta dari nilai total lebih kurang Rp 900 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Michael, tim penyidik telah menyita barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 dengan merek Yamaha All New N-Max serta dua dokumen surat jual beli tanah dari tersangka H. Sedangkan dari tersangka R, berhasil disita satu bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sarang burung walet, yang terletak di belakang Puskesmas Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.

“Saat ini semua barang bukti sudah kami amankan. Kepada kedua tersangka, kami kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Red/SK-1)