Beranda hukum Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Diberlakukan Pemkab Kutim

Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Diberlakukan Pemkab Kutim

4338
0

SANGATTA (9/11-2017)
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan disosialisasikan Pemkab Kutim, karena tanpa disosialisasi akan mendapat perlawanan dari sejumlah perokok. Selain itu, dibuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknik penerapan.
Bupati Ismunandar menyebutkan sosialisasikan, perlu dilakukan sesuai saran DPRDE Kutim. Sebagai langkah awal, Kantor Bupati Kutai Timur dan seluruh Kantor SKPD Pemkab menjadi uji pelaksanaan Perda KTR. “Sebelum menyentuh kantor swasta, kantor – kantor pemerintah harus menjadi contoh namun sebenarnya kantor-kantor swasta justru sudah lama berlaku seperti PT KPC, RS swasta dan RSU Kudungga,” sebut Ismu.
Ia menegaskan, pemkab harus adil terhadap perokok dengan menyediakan tempat khusus seperti di Kantor Bupati Kutim. Namun, ia menyayangkan, meski telah disediakan ternyata masih terdapat putung rokok dibuang disembarang tempat seperti tempat bunga. “Tidak boleh ada aktifitas merokok dalam ruang kerja, jika masih ada yang merokok ia minta dilaporkan kepadanya,” sebut Ismu.
Disahkannya Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, diakui Ismu tidak hanya kawasan tanpa rokok terbebas dari asap rokok, namun terdapat larangan memperdagangkan rokok pada KTR seperti arena perkantoran Pemkab Kutim, Rumah sakit dan Puskesmas, termasuki sekitar sekolah dan perguruan tinggi. “Larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur, atau remaja dibawah usia 18 tahun,” bebernya.(SK3)

Artikulli paraprakSD 001 Sangatta Utara, Wakili Kaltim di Lomba Budaya Mutu di Yogyakarta
Artikulli tjetërMH “Dewi” Mengakui Keterangan Bro