Beranda ekonomi Perusahaan Dilarang Gunakan Jalan Umum

Perusahaan Dilarang Gunakan Jalan Umum

0
Beginilah kondisi jalan di Kutim, meski jalan yang ada masih tergolong kelas III ternyata kerap dijadikan jalan loging seperti di Tepian Langsat Kecamatan Bengalon.

Loading

SANGATTA (21/8-2017)

Truk sawit di jalan umum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim masih menemukan perusahaan pertambangan memanfaatkan jalan umum untuk houling. Disarankan, perusahaan membuat jalan tersendiri atrau underpass termasuk flaovver.
Menurut Kepala Dinas LH Kutim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, selain perusahaan pertambangan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga memanfaatkan jalan umum yang dibangun negara untuk aktifitas kesehariannya sehingga jalan cepat rusak.
“Dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 tahunm 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kepala Sawit yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, secara tegas menyatakan perusahaan tambang atau sawit yang melewati jalan negara atau provinsi yang merupakan fasilitas umum tidak boleh melewati jalur tersebut secara langsung akan tetapi harus menggunakan jalan terowongan atau underpass serta jembatan layang atau flyover, yang dibangun sendiri,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Rizal ini menjelaskan saat perusahaan tambang yang belum memiliki jalur underpass adalah PT Indexim Coalindo di Kaliorang. Ia menyebutkan, pihak Indexim mengajukan rencana untuk penurunan level jalan houling namun disarankan juga jalur underpass pada jalan negara yang mereka lewati.
DLH Kutim, ungkapnya, underpass PT Indexim selesai dibangun dan bisa digunakan pada tahun 2018 mendatang. “Beberapa perusahaan pertambangan yang sudah membuat jalur underpass diantaranya seperti PT Kaltim Prima Coal dan PT Ganda Alam Makmur di Sangkulirang,” sebutnya.
Dipaparkan, aktifitas perusahaan yang menggunakan fasilitas umum dapat menimbulkan dampak negative seperti jalan cepat rusak, jalan, rawan kecelakaan, dan banyak debu yang menganggu masyarakat.
Penggunaan jalur underpass atau flyover bagi perusahaan tambang dan kelapa sawit, ditegasknya wajib, dan apabila melanggar selain diberikan sanksi Rp50 juta atau enam bulan kurungan, juga sanksi administrasi mulai dari peringatan, paksaan, penghentian sementara operasional angkutan hingga pencabutan izin.
Namun pengamatan Suara Kutim.com selama ini banyak perusahaan di Kutim terutama perkebunan kelapa sawit memanfaatkan jalan umum untuk mengangkut CPO serta Tandan Buah Sawit (TBS) sehingga membuat jalan cepat rusak, disisi lain tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan.(SK2/SK3/SK12)