SANGATTA (11/4-2018)
“Semua perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kutim wajib membangun kemitraan dengan koperasi milik masyarakat setempat, terutama dalam hal kemitraan plasma,” tandas Bupati Ismunandar belum lama ini.
Menurut Ismu, kerjasama dengan koperasi, berarti perusahaan sawit sudah berperan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, dengan adanya kerjasama antara perusahaan dengan petani plasma maka tentu hasil kebun sawit milik masyarakat lokal telah memiliki wadah pasti yang akan membeli dan menampung hasil sawit masyarakat.
Ismu memerintahkan Dinas Perkebunan Kutim dan Dinas Koperasi Kutim, melakukan pendataan. “Perusahaan sawit mana saja yang sudah melakukan kemitraan dengan koperasi dan yang belum melakukan kemitraan. Bagi perusahaan yang belum menjalin kemitraan maka diwajibkan untuk segera melakukan kerjasama dengan koperasi plasma milik masyarakat,” pesan Ismu.ADV-KOMINFO