Beranda kutim Perusahaan Wajib Perhatikan TK Lokal

Perusahaan Wajib Perhatikan TK Lokal

0

Loading

SANGATTA (30/7-2018)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar minta perusahaan yang beroperasi di Kutim mengutamakan warga lokal sebagai tenaga kerja dari pada melakukan rekrutmen luar daerah. Hal ini diungkapkan Ismu saat memimpin kegiatan Coffee Morning, Senin (30/7) menyikapi adanya dugaan dari salah satu perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kutim, yang melakukan rekrutmen tenaga kerja luar daerah.
Ditegaskanya, belum lama ini ia menerima pengaduan masyarakat yang mengaku hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, ketimbang diberdayakan sebagai tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim. “Seharusnya ada aturan atau dasar hukum yang mengatur pembagian persentase rekrutmen tenaga kerja lokal daerah dengan tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah. Aturan ini harus bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim. Baik itu berupa Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda), selama hal itu tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh Kementrian atau aturan diatasnya,” ujar Ismu.
Kepedulian perusahaan, terang Ismu, artinya ada upaya pemberdayaan masyarakat lokal untuk mempunyai kesempatan bekerja atau berkarir di perusahaan swasta. “Jika masyarakat lokal dianggap kurang mumpuni dalam pengetahuan ataupun keterampilan, maka bisa dilakukan pelatihan. Namun jika pekerja yang berasal dari masyarakat lokal tersebut malas dalam bekerja, maka tidak menjadi permasalahan jika kemudian pihak manajemen perusahaan pelakukan pemecatan atau penghentian kontrak kerja,” ungkapnya.(SK3)

Artikulli paraprakJamaah Haji Fokus Dengan Ibadah Haji
Artikulli tjetërJamaah Haji Langsung Jalani Perekaman Biometrik dan Cek Kesehatan