Beranda hukum Perwali Samarinda Disosialisasikan Tim Gabungan, Warga Kocar – Kocir Takut

Perwali Samarinda Disosialisasikan Tim Gabungan, Warga Kocar – Kocir Takut

0
Warga Samarinda yang terjaring mendapat masker gratis.

Loading

SAMARINDA (13/4-2020)

 Ada yang terkejut, kooperatif, malu bahkan sampai ada yang memacu laju sepeda motor menghindari tim gabungan penegakan dispiln Covid 19 yang terdiri TNI-Polri, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta relawan  menggelar sosialisasi Perwali percepatan penanganan Covid-19 dan penertiban pelanggaran protokol covid-19 sebagai upaya memutus rantai penularan Virus Corona di Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (13/9).

Tim gabungan menyebar ketiga kawasan, yakni Pasar Arum di Jalan PM Noor, Pasar Merdeka di Jalan Merdeka, dan Pasar Segiri II di Jalan DI Panjaitan Samarinda, tak bosan-bosanya mengingatkan warga masyarakat.

Irene, warga Jalan DI Panjaitan yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm ke pasar, mengaku membawa masker. “Dari SPBU, dekat dengan pasar dan rumah, dan masker saya bawa ditaruh di bawah jok,” tuturnya pasca diberi masker gratis tampak menuruti imbauan mengenakan masker disaksikan Camat Sungai Pinang, Babinsa  0906-02 , Danramil, Kapolsek Sungai Pinang , LPM dan tokoh masyarakat. 

Sementara Upi, warga Perumahan Pondok Surya Indah (PSI), Jalan PM Noor Sempaja,  diberi arahan karena tak bawa masker. Dia dihukum dengan mengucapkan Ayo Pakai Masker bersama pengunjung pasar dan pengendara motor lainnya yang tak mengenakan masker. 

“Tadi buru-buru ke pasar sampai lupa pakai masker, setelah tahu pentingnya pakai masker dan jika tak pakai masker bakal dihukum, bahkan kena denda, malu juga. Syukurnya saya diberi masker gratis,” ujarnya kembali melanjutkan perjalanan dengan motor matiknya. 

Danramil  Sungai Pinang Mayor Inf  Yulius Menri Sarungallo, menuturkan sosialisasi Perwali Samarinda  juga dilaksanakan pembagian masker di seluruh jajaran Polri-TNI, dalam rangka percepatan penanganan wabah covid-19. “Kami mengimbau masyarakat peduli dengan protokol kesehatan covid-19, sudah banyak korban akibat Covid 19,” terangnya.

Camat Sungai Pinang Siti Hasanah mengungkapkan sosialisasi Perwali tentang Covid 19 rutin dilakukan di  Kecamatan Sungai Pinang. “Yang perlu ditekankan adalah 4M  yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan,” ungkapnya seraya menambahkan 3 macam teguran untuk perseorangan adalah pertama teguran lisan atau teguran tertulis, selanjutnya yang kedua adalah teguran sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi.

Selain itu, ada  sanksi administrative paling sedikit Rp 100 ribu, sedangkan paling banyak Rp 250 ribu bahkan Rp1 juta bagi perusahaan.(SK8)