Beranda hukum Petaka Datang Saat Piknik di Sangkima

Petaka Datang Saat Piknik di Sangkima

0

Loading

SANGATTA (8/8-2017)
Kasus pecabulan terhadap anak di bawah umur tampaknya marak terjadi, pasalnya PN Sangatta dalam sepekan terakhir akan mengadili sejumlah oknum masyarakat yang terlibat kasus a susila ini. Salah satunya kasus yang menimpa Sakura – warga Sangatta Selatan.
Kasus yang membuat Sakura trauma ini, dijelaskan Kajari Sangatta Mulyadi terjadi Kamis (23/3) lalu di Sangkima. “Pelaku yang sudah menyandang predikat terdakwa adalah Luk alis Bek bin Rob – warga Sangatta Selatan,” terang Kajari belum lama ini.
Pecabulan itu, kata Kajari Sangatta Mulyadi, terjadi ketika Sakura dan teman-temannya menggelar piknik di Sungai Tabuan Sangkima Sangatta Selatan. Meski demikian, diakui meski Luk berusaha menodai Sakura namun mahkotanya tetap aman.
“Saat itu Luk dan korban sama-sama melakukan piknik, namun menjelang tidur keduanya memisahkan diri dari kelomok,” terang Kajari Mulyadi seraya menambahkan sebelum melakukan perbuatannya Luk sempat merayu korban.
Terhadap Luk, Kejaksaan menjeratnya melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76 D, UU. RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta, tinggal menunggu jadwal persidangannya,” timpal Jaksa Andi Aulia Raham – Jaksa yang akan menyeret Luk ke kursi persakitan.(SK11)