Beranda hukum Petunjuk Kejagung Belum Diterima, Tuntutan Terhadap Kurir Sabu 14 Kg Ditunda

Petunjuk Kejagung Belum Diterima, Tuntutan Terhadap Kurir Sabu 14 Kg Ditunda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/1-2017)
Rencana pembacaan tuntutan hukuman terhadap Su dan Gw – terdakwa pembawa sabu seberat 14 Kg oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena belum ada arahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penundaan, kata M Iqbal salah satu tim JPU, diharapkan dalam pekan ini bisa diterima sehingga pada pekan depan bisa disampaikan. “Secara umum, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir sabu dari jaringan internasional, mereka mengetahui yang dibawa adalah sabu sebuah barang terlarang,” ujar Iqbal, Selasa (10/1).
Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta belum menerima petunjuk Kejagung, terdakwa Su dan Gw, siang tadi tidak dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. “Keduanya akan dibawa ke PN Sangatta jika sudah ada runtutnya,” terang Iqbal.
Disinggung kemungkinan Su dan Gw dituntut hukuman mati, karena barang haram yang dibawa 14 Kg, ia belum berani menyebutkan apalagi memastikan.
Su dan Gw – dua terdakwa kurir sabu seberat 14 Kg dalam persidangan belum lama ini sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka sabu, namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan Herisnyah, keduanya mengaku tau barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, keduanya akhirnya mengakui membawa jerigen hitam berisikan sabu akan mendapat upah buat lebaran.
Terdakwa Su mengaku telah menerima Rp25 juta dari Rp50 Juta yang dijanjikan, dipenghujung sidang keduanya mengaku menjadi kurir narkoba karena ingin mendapatkan uang untuk belebaran. “Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim.
Su dan Gw sebagai pembawa sabu seharga Rp30 M lebih ini didakwa pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika. Pada persidangan dua bulan lalu, JPU mengungapkan perbuatan keduanya baik di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta.
Tim JPU, menyebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. (SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakTahun 2017, Sejumlah SKPD di Kutim Dipastikan Nganggur
Artikulli tjetërWabup Kasmidi Pastikan Tidak Ada Non Job, Mutasi Berlanjut