Beranda hukum PH Kurir Sabu 14 Kg Nilai Dakwaan JPU Kabur, PN Sangatta Tidak...

PH Kurir Sabu 14 Kg Nilai Dakwaan JPU Kabur, PN Sangatta Tidak Berhak Mengadili

1124
0
Suasana sidang kedua terhadap Su daan Gw - kurir sabu 14 Kg yang digelar PN Sangatta, Kamis (27/10).

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/10)
Dua penasihat hukum Su dan Gw – kurir sabu seberat 14 Kg, Firmanus Fenanlampir dan Mediansyah menilai dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mahdi dan Heriansyah, yang disampaikan dalam persidangan pekan lalu, menilai kabur atau membingungkan serta menyesatkan karena tidak memenuhi syarat pasal 143 ayat 2 KUHAP dimana locus dan tempus delicti saling berbeda satu dengan yang lainnya yakni tidak menerangkan dengan tegas dimana sebenarnya tempat kejadian pakara (TKP.
Selain itu, kedua penasihat hukum yang disedikan PN Sangatta ini, menilai barang bukti langsung dimusnahkan sehingga menghilangkan fakta secara fisik atau nyata mengenai volume barang atau benda yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan yang didakwaakan.
Keberatan kedua, ujar Firmanus dan Mediansyah, ketika ditemui seusai sidang, Kamis (27/10) menyebutkan berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP Pengadilan Negeri Sangatta yang dilimpahi pekara tidak berwewenang secara relatif dimana TKP dimulai tindak pidana itulah pengadilan mana yang berwenang mengadili. “Berdasarkan dakwaan terdakwa bertransaksi di Tarakan yakni saat mengambil dan membawa sabu seberat 14 kilogram itu, karenanya pekara ini seharusnya di sidang di PN Tarakan, karenanya kami mohon majelis hakim agar menerima eksepsi kami,” kata Firmanus.
Menanggapi eksepsi penesihat hukum Su dan Gw, JPU M Mahdi dan Heriasnyah meminta waktu sepekan untuk memberikan jawaban. Permintaan kedua JPU, disetujui majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan hakim anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah.
Seperti diberitakan, Su dan Gw didakawa melanggar dengan pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika.
Dihadapan majelis hakim, kedua JPU mengungapkan perbuatan keduanya baik di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, disebutkan, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.
Su dan Gw diamankan jajaran Polres Kutim, Sabtu (2/7) ketika digelar razia cipta kondisi di Simpang 3 Perdau Jalan Poros Sangatta – Bengalon, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 ball dengan berat total 14 kilogram yang disimpan di dalam sebuah jerigen air plastik berukuran 30 liter yang di tempatkan di kursi belakang sebuah minibus dengan tujuan Samarinda.(SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakDalam 10 Bulan Kejaksaan Terima 340 Kasus, Tangani 2 Kasus Korupsi
Artikulli tjetërGarap Pacar Dengan Alasan Mau Menikahi, Mus Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara