Sangatta (26/3-2019)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kutai Timur bersama buruh PT Anugerah Energitama, perwakilan Pemerintah serta Serikat Buruh Indonesia (SBI) Kutim, Senin (25/3) kemarin, menghasilkan sejumlah poin penting. Namun sayangnya, pertemuan yang diharapkan menjadi solusi dan jalan keluar terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tersebut, tidak dihadiri seorangpun dari pihak manajemen PT Anugerah Energitama.

“aksi demo dan mogok yang dilakukan buruh adalah sah dan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Sebab, selama ini para buruh ternyata belum mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja. Belum mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta penggajihan yang belum sesuai dengan standar upah minimum,” ujar Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi saat membacakan hasil keputusan rapat.
Lanjut Mahyunadi, PHK yang dilakukan pihak perusahaan terhadap 390 orang buruh PT AE belum sah, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karenanya, hak dan kewajiban antara keduabelah pihak harus tetap dilaksanakan.
“karena belum sah sebagaimana aturan ketenagakerjaan, maka perusahaan dan buruh tetap menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak masing-masing, atau pihak perusahaan bisa menskorsing buruh dengan tetap memberikan upahnya,” ujarnya.(ADV-DPRD KUTIM)